36 Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l Dalam menentukan siapa saja yang menjadi Komisioner Inkuiri, Komnas HAM memperhatikan kapasitas seseorang yang dibutuhkan dalam melakukan Inkuiri, yakni. a) b) c) d) e) f) Memiliki integritas. Kemandirian politik (Non-partisan). Mempunyai keahlian dan pengalaman setidaknya dalam salah satu bidang yang akan dicakup dalam Inkuiri. Berkomitmen kepada jalannya rangkaian proses Inkuiri. Bersedia untuk mengalokasikan waktu, pikiran dan tenaga untuk melaksanakan Inkuiri. Kemampuan bekerjasama dalam sebuah tim kerja. Keenam kriteria ini saling mendukung satu dengan lainnya. Integritas dan kemandirian politik dari Komisioner Inkuiri berpengaruh pada kredibilitas penyelenggaraan Inkuiri, dampak politik serta penerimaan para pihak terkait dan masyarakat umum terhadap Inkuiri tersebut. Keahlian dan pengalaman merupakan paduan kontribusi yang akan disumbangkan oleh setiap Komisioner bagi pelaksanaan Inkuiri dan bagi laporan serta rekomendasinya. Dalam Tim Inkuiri Nasional yang dibentuk, Komnas HAM menunjuk Komisioner Sandrayati Moniaga untuk memimpin Inkuiri Nasional, selanjutnya secara institusional Komnas Perempuan mewakilkan salah seorang Komisionernya, Saur Tumiur Situmorang, untuk duduk dalam Komisi Inkuiri. Untuk memperkut Tim Komisioner, kemudian dipilih 3 (dua) tokoh yang mewakili bidang yang berbeda yang merepresentasikan kompleksitas persoalan masyarakat adat di kawasan hutan, yaitu Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan Ahli Manajemen Kehutanan), Enny Soeprapto (Ahli Hukum HAM dan Mantan Komisioner Komnas HAM 2002-2007), Achmad Shodiki (Guru Besar Universitas Brawijaya, Mantan Hakim Konstitusi, dan Ahli Hukum Agraria). Komisioner Achmad Shodiki tidak aktif pada tahap-tahap pertengahan dan akhir Inkuiri Nasional karena alasan kesehatan dan kesibukan mengajar.

Select target paragraph3