B ag i a n 2
L a n g k a h d e m i L a ng k a h M e ny e le ngga ra k a n I nku i ri N a s i o na l
-
Pemberi keterangan yang akan bepergian atau melakukan
perjalanan (datang dan pulang) didampingi atau ditemani oleh
pendamping yang dapat diandalkan.
-
Bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam
memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban, seperti
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kepolisian
jika diperlukan. Dalam hal bekerja sama dengan LPSK, panitia
sudah menyiapkan form laporan yang dilengkapi identitas pemberi
keterangan yang siap disampaikan ke LPSK jika dalam keadaan
bahaya dan membutuhkan respons cepat.
Pemulihan dan Persiapan bagi Pemberi
Keterangan
Suasana DKU yang terbuka untuk publik dapat menyebabkan
ketidaknyamanan bagi pemberi keterangan. Tidak semua pemberi
keterangan nyaman menceritakan kisah mereka di depan khalayak yang
luas dan diliput banyak media. Untuk itu persiapan dan pertemuan untuk
pemulihan harus dipersiapkan agar mereka tidak mengalami guncangan.
Tim Inkuiri Nasional melakukan 1—2 hari workshop persiapan bagi para
pemberi keterangan sebelum DKU dimulai untuk menyiapkan mental
dan pengetahuan mereka ketika berbicara di hadapan publik. Workshop
persiapan tersebut selain menyiapkan mental para pemberi keterangan,
juga memeriksa sejauh mana pemberi keterangan memahami dan
mengetahui berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai sejarah, asalusul, riwayat, dan kejadian yang dialami komunitas adatnya masingmasing. Kalau Pemberi Keterangan bisa baca tulis, mereka diminta
menuliskan terlebih dahulu cerita mereka agar segala sesuatu yang
mereka sampaikan di dalam forum DKU terstruktur, rapi, dan sistematis.
Hal-hal yang perlu mereka sampaikan dalam DKU, antara lain.
•
•
•
•
•
•
Asal usul dan sejarah masyarakat adat.
Tradisi, upacara dan tatanan dalam komunitas.
Lokasi masyarakat adat, luas kawasan, peruntukan kawasan.
Awal konflik dengan Negara dan Pihak lain.
Peristiwa pelanggaran dan kekerasan yang dialami.
Khusus Perempuan Adat yang memberikan keterangan adalah
mengenai kondisi perempuan adat yang tinggal di kawasan hutan
(peran, fungsi, apa yang mereka alami, dampak bagi keluarga dan
komunitas.
57