Pet ik an Pembel a ja r a n I n kui r i N a si o n a l 56 - Pemberi keterangan ketakutan akan mengalami kekerasan baru ketika mereka pulang ke tempatnya masing-masing. Pemberi keterangan mengalami pengejaran, persekusi, hingga kekerasan baru ketika kembali ke kampung atau komunitasnya. Pemberi keterangan ditolak atau disisihkan oleh komunitasnya. Risiko-risiko di atas sangat mungkin terjadi dan panitia sebisa mungkin mempertimbangkan kembali kemungkinan keikutsertaan mereka. Prinsip utama bahwa DKU ini tidak boleh merugikan narasumber atau pemberi keterangan merupakan prinsip yang harus dipegang. Jika tidak, bukan hanya para pemberi keterangan yang mendapat bahaya atau kerugian, tetapi juga kredibilitas inkuiri tidak dapat diandalkan. Salah seorang Pendamping Korban dan Asesor Penelitian Etnografi dari Sumatra Utara, Wina Khairina, menyatakan: Saya kira Inkuiri Nasional itu positifnya ada publikasi nasional. [Selain itu] saya kira mendorong moratorium kemarin sebuah terobosan baru. Tapi kasus-kasus hukum yang sedang berjalan tidak maksimal advokasinya. Semende misalnya, 4 orang korban justru inkracht di Mahkamah Agung (MA) lalu kemudian ada teror-teror akan kembali dikriminalkan masyarakat yang lain. Saya kira ini juga karena kapasitas pengorganisasian lembaga pendampingnya yang jumlahnya terbatas dan jangkauannya jauh. (Wawancara tertulis pasca DKU, Desember 2014) Dalam situasi demikian, panitia mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengamanan semaksimal mungkin, antara lain. - Memastikan para pemberi keterangan mengerti dan memahami tujuan Inkuiri Nasional dan forum DKU, mekanismenya, hingga risiko-risiko yang mungkin akan mereka hadapi. Dengan menjelaskan tujuan dan apa yang harus mereka lakukan serta apa yang menjadi risikonya sehingga mereka dapat memutuskan apakah mereka akan tetap memberikan keterangan secara sukarela atau tidak. - Menyembunyikan atau menyamarkan identitas pemberi keterangan bagi mereka yang berkeinginan memberi keterangan, namun khawatir dengan keselamatan mereka. - Menyediakan ruang kesaksian tertutup sehingga nama dan sosok pemberi keterangan tidak dikenali. - Memberikan keterangan dalam sesi atau forum terpisah dan tertutup (tidak di hadapan publik).

Select target paragraph3