Pilkada diselenggarakan di 17 (tujuh belas) provinsi
dan 154 (seratus lima puluh empat) kabupaten/kota.
diskriminatif. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis memandatkan Komnas HAM untuk mengawasi gejala terjadinya tindakantindakan diskriminatif. Pilkada adalah ajang kontestasi politik. Dalam kontestasi politik
yang sehat tentu ujaran kebencian tidak akan membiak.
Namun berkaca pada pengalaman Pilkada di Jakarta tahun 2017, tampak bahwa ujaran
kebencian menjadi salah satu metode dalam berkampanye, terutama di dunia maya atau
media sosial. Metode kampanye dengan ujaran kebencian bukan sekadar bertujuan untuk
membiakkan kebencian, melainkan untuk mendominasi ruang kesadaran publik dengan
satu identitas tunggal tertentu dan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih
pemilih. Amartya Sen4 menengarai politik identitas cenderung menimbulkan agresivitas
dan kekerasan, baik langsung maupun tidak langsung. Ketika kebencian merebak, maka
hak pilih terancam akibat ketakutan yang ditimbulkannya.
Kelima, tahun 2018 dan 2019 disebut sebagai “tahun politik” oleh banyak pihak. Artinya
ada satu realitas bahwa pilkada serentak di tahun 2018 ini dengan wilayah yang luas dan
populasi pemilih yang besar, akan segera berimpitan dengan proses pilleg dan pilpres yang
serentak pula di tahun 2019. Berimpitannya peristiwa politik besar ini jika berjalan tidak
dalam koridor perlindungan dan penegakan HAM maka bisa menjadi kontraproduktif bagi
semua pihak dan akan berakibat buruk bagi pendewasaan demokrasi Indonesia.
Keenam, adanya peringatan (warning) dari Polri dan Bawaslu tentang potensi kerawanan
pilkada di beberapa provinsi dan kabupaten. Kerawanan tersebut baik yang bisa menimbulkan
4 Amartya Sen, Kekerasan dan Identitas, Marjin Kiri, Jakarta, 2016.
5 Jeffrey A Winter, Oligarki, Gramedia, Jakarta, 2011. Tentang bagaimana politik oligarki dipraktikkan di Indonesia, lht Syamsuddin
Haris (eds) Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Partai, Gramedia, Jakarta, 2005.
6
Mengenai perkiraan keefektifan jalannya kepemerintahan setelah Pilkada lihat Heroik M Pratama dan Mahardika, Prospek
Pemerintahan Hasil Pilkada Serentak 2015, Perludem, Jakarta, 2016. Dalam buku terurai bahwa keefektifan jalannya pemerintahan
sangat ditentukan oleh konfigurasi anggota DPRD dari Partai-partai Pengusung sang Kepala Daerah.
3
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Keempat, mencuatnya gejala oligarki dalam proses pencalonan Pilkada. Hal itu tercium
dari munculnya gejala “sewa partai” yang bernilai puluhan miliar. Jeffrey A Winter5
dalam bukunya Oligarki menegaskan watak dari oligarki adalah pemusatan kekayaan
dan pengaruh politik dalam tangan segelintir orang yang sangat berpengaruh untuk terus
mempertahankan atau meningkatkan posisi sosial eksklusifnya. “Seorang kandidat politik
yang punya uang segunung untuk berkampanye sangat sukar untuk dikalahkan. Gerakan
politik yang dananya lancar lebih berpengaruh daripada yang dananya seret.” Praktik oligarki
bisa mencederai hak pilih warga negara, dan di sisi lain bisa pula menyajikan calon-calon
kepala daerah yang tidak kompeten dalam menjalankan pemerintahan.6 Tentu hal itu akan
menciptakan kondisi negatif bagi pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan
HAM setelah pilkada usai.