c)
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
6
Pembukaan Pos Pengaduan
Untuk mengundang partisipasi publik, khususnya terhadap masyarakat yang menjadi
korban dengan tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2018, maka Komnas HAM
memberikan akses guna menyampaikan pengaduan melalui telepon, faksimili, email,
dan atau datang secara langsung ke Komnas HAM, termasuk Kantor Perwakilan
Komnas HAM dan jejaring yang telah ditetapkan.
Agar masyarakat luas dapat mengetahui hal tersebut, maka Komnas HAM
memberitahukan hal tersebut kepada publik melalui media massa dan pemuatan di
website Komnas HAM.
d). Pengumpulan Data Sekunder
Bahwa selain pelaksanaan metode pemantauan yang dimandatkan, untuk
mempertajam temuan, analisa dan data, tim juga memutuskan mencari/
mengumpulkan data sekunder melalui buku-buku, jurnal, pantauan media massa,
dokumentasi, dan lain sebagainya.
e). Diskusi Terfokus
Untuk memastikan penyelenggaran Pilkada 2018 sesuai dengan prinsip HAM,
Komnas HAM RI secara aktif melakukan diskusi dengan seluruh pemangku
kepentingan yang terlibat, terutama sebagai implementasi MoU antara Komnas
HAM RI dengan Bawaslu dan KPU RI, Kemendagri, Kemenkes, Polri, dan Dirjen
PAS.
f). Koordinasi Pemangku Kepentingan
Data, fakta, dan informasi yang dihasilkan tim selama proses pemantauan, baik
yang diperoleh berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuan secara langsung
di lapangan, selanjutnya dijadikan sebagai salah satu bahan acuan guna mencari
kebenaran kepada para pihak. Adapun para pihak menjadi pihak utama adalah Komisi
Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian
Dalam Negeri, Polri, dan lain sebagainya.
g). Kampanye Pemilu Berbasis HAM
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tim Pilkada dilakukan berbagai
kegiatan dalam rangka mengkampanyekan Pemilu berbasis HAM. Kegiatan tersebut
meliputi menyusun pers release secara berkala, melakukan media briefing, kampanye
melalui media social terkait dengan proses dan temuan pelaksanaan Pilkada serentak
2018.
h). Pemantauan Lapangan
Guna mendapatkan data, informasi, dan fakta yang akurat, tim telah menentukan
beberapa wilayah yang dijadikan sebagai lokasi pemantauan ke lapangan. Beberapa
dasar yang dijadikan kriteria yaitu aspek kerawanan konflik, sebaran pemilih rentan,
potensi diskriminasi, wilayah perbatasan, dan kriteria lainnya.
i). Intervensi Komnas HAM
Terhadap temuan lapangan dan kajian dari peraturan perundang-undangan yang
belum selaras dengan HAM dalam penyelenggaran Pilkada 2018, tim juga melakukan
intervensi dalam hal pemberian pendapat, rekomendasi, atau usulan perubahan
kebijakan.