Pelanggaran prinsip LUBER dan JURDIL, dengan sistem Noken
di Papua dan di Kepulauan Aru, Maluku.
13
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Problem Pendataan Pemilih karena KTP-el:
a. Masih ditemukan persoalan dalam penyusunan DPT terkait
dengan problem belum sepenuhnya pemilih memiliki KTPel dan/atau belum melakukan perekaman data.
b. Adanya upaya Pemerintah melalui Kementerian Dalam
Negeri untuk mengatasi kendala dalam proses penerbitan
KTP-el, yaitu dengan menerbitkan SE Nomor: 471.13/10.23/
Dukcapil, tanggal 29 September 2016, tentang pemberian
surat keterangan sebagai pengganti KTP-el, akan tetapi bagi
yang belum melakukan perekaman tidak jelas pemenuhan
haknya.
c. Pada pelaksanaan pemungutan suara, implementasi
kebijakan tersebut sangat beragam, sebagian di TPS cukup
menunjukan KK dan KTP, meskipun belum memiliki
Surat Keterangan (SUKET), namun di beberapa TPS tetap
mensyaratkan adanya SUKET terlebih dahulu.
d. Adanya persoalan DPT, terutama di Provinsi Papua dan
Papua Barat dengan indikasi pendataan penduduk yang
tidak akurat dan indikasi adanya penggelembungan jumlah
penduduk.