Pelanggaran prinsip LUBER dan JURDIL, dengan sistem Noken di Papua dan di Kepulauan Aru, Maluku. 13 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Problem Pendataan Pemilih karena KTP-el: a. Masih ditemukan persoalan dalam penyusunan DPT terkait dengan problem belum sepenuhnya pemilih memiliki KTPel dan/atau belum melakukan perekaman data. b. Adanya upaya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi kendala dalam proses penerbitan KTP-el, yaitu dengan menerbitkan SE Nomor: 471.13/10.23/ Dukcapil, tanggal 29 September 2016, tentang pemberian surat keterangan sebagai pengganti KTP-el, akan tetapi bagi yang belum melakukan perekaman tidak jelas pemenuhan haknya. c. Pada pelaksanaan pemungutan suara, implementasi kebijakan tersebut sangat beragam, sebagian di TPS cukup menunjukan KK dan KTP, meskipun belum memiliki Surat Keterangan (SUKET), namun di beberapa TPS tetap mensyaratkan adanya SUKET terlebih dahulu. d. Adanya persoalan DPT, terutama di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan indikasi pendataan penduduk yang tidak akurat dan indikasi adanya penggelembungan jumlah penduduk.

Select target paragraph3