d.
menyinkronkan
penggunaan
anggaran
pelaksanaan
penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar berjalan
dengan efisien.
Komnas HAM berpendapat penempatan Kemensos sebagai leading sector kurang
tepat karena Kemensos yang hanya menangai satu sektor yaitu urusan sosial, apalagi
urusan disabilitas hanya ditangani oleh eselon II. Seharusnya persoalan pemenuhan
HAM Penyandang Disabilitas harus ditangani secara multi sektor dan berdasar rights
base bukan charity. Berdasar fakta tersebut maka Komnas HAM berpendapat akan
lebih tepat bila leading sector-nya yaitu:
1.
Kementerian yang membawahi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan koordinasi danmampu memimpin koordinasi dengan
sejumlah kementerian lainnya, yaitu Kementerian Koordinator Politik
Hukum
dan
HAM
(KemenkopolhukHAM)
atau
Kementerian
Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Budaya (KemenkoPMB);
2.
Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena sudah terlanjur UU No.8 Tahun 2016 memposisikan leading sector adalah
Kemensos maka Komnas Ham menyarankan ada beberapa hal yang harus dilakukan
agar upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM Penyandang
Disabilitas dapat terlaksana dengan baik, yaitu:
1.
Terkait mandat yang diamanatkan di dalam UU No.8 Tahun 2016,
Kemensos harus berani bersikap pro aktif untuk menjalin komunikasi
dengan kementerian terkait. Kemensos harus berani untuk melakukan
77
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
77
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents