hal penting terkait UU Penyandang Disabilitas yang masih perlu terus diperjuangkan: A. Perihal Leading Sector Undang-Undang No.8 Tahun 2016 memposisikan leading sector dalam uu ini adalah Kementerian Sosial. Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 1 Angka 20 yang berbunyi,”Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.” Selanjutnya tentang tugas menteri dijelaskan pada Pasal 129 Angka 2 yang berbunyi, ”Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.” Pasal 129 Angka 3 berbunyi,”Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.” Selanjutnya Pasal 129 Angka 4 lebih rinci dijelaskan tugas menteri, yaitu: “Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas: a. melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas; b. menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan dengan efektif; c. mewujudkan anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan 76 76 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3