Penutup 237. Langkah-langkah ini dapat dilakukan dengan mengadopsi kebijakan dan praktik yang sesuai dengan standar cakupan muatan undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) atau sebuah Rencana Aksi Nasional yang khusus, misalnya Rencana Aksi Nasional Anti-Diskriminasi, sebagai wujud dan pelaksanaan komitmen menyelesaikan masalah diskriminasi yang sistematis dan struktural. 238. Langkah lain adalah merumuskan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak terhadap Kesetaraan (AMDAK) untuk diterapkan dalam tahapan penyusunan hukum dan kebijakan publik oleh pemerintah pada setiap tingkat. 66 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3