Penutup
237. Langkah-langkah ini dapat dilakukan dengan mengadopsi kebijakan dan praktik yang sesuai dengan
standar cakupan muatan undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif ke dalam Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) atau sebuah Rencana Aksi Nasional yang khusus, misalnya
Rencana Aksi Nasional Anti-Diskriminasi, sebagai wujud dan pelaksanaan komitmen menyelesaikan
masalah diskriminasi yang sistematis dan struktural.
238. Langkah lain adalah merumuskan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak terhadap Kesetaraan
(AMDAK) untuk diterapkan dalam tahapan penyusunan hukum dan kebijakan publik oleh pemerintah
pada setiap tingkat.
66
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif