Penutup Mengapa BadanHarus Kesetaraan Undang-Undang 232. Pertama, sebagai mandat dan turunan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar, kesetaraan dan non-diskriminasi perlu dituangkan dalam undang-undang. Kedua, sebagai ketentuan operasional tertinggi dan berlaku umum, isi undang-undang memberikan arahan dan tuntutan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menghapus diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan. Ketiga, karena materi muatannya mengenai hak asasi manusia dan mengatur hak dan kewajiban warga negara, seperti sanksi pidana, maka tidak boleh hal-hal itu diatur dalam peraturan yang lebih rendah.374 233. Keempat, suatu undang-undang berlaku nasional, bukan regional. Contoh-contoh baik ketentuan antidiskriminasi di daerah-daerah memiliki keberlakuan yang terbatas pada wilayah tertentu. Kelima, undangundang berlaku bagi ketiga cabang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Non-diskriminasi sebagai tugas hukum negara bukan hanya tugas eksekutif, tetapi juga tugas legislatif, yang perlu mencabut aturan yang diskriminatif dan mengundangkan ketentuan yang menyetarakan. Ia juga merupakan tugas yudikatif, yang perlu acuan dalam mencabut perda diskriminatif, perlu paham persoalan, peka terhadap kesetaraan, dan responsif terhadap kebutuhan pengadu perkara diskriminasi. Mengapa Mengapa Harus Harus Komprehensif Undang-Undang 234. Pertama, undang-undang yang komprehensif akan menegaskan bahwa menjamin kesetaraan dan nondiskriminasi adalah kewajiban negara. Kedua, istilah-istilah yang beragam, mirip dan membingungkan pada beberapa undang-undang perlu diselaraskan dan diberikan definisi yang seragam, sehingga turunannya pun seragam. Ketiga, ia akan mengatur diskriminasi dalam semua bentuk, karena semua alasan, dan pada semua bidang, termasuk penanggulangan dan pencegahannya. Ragam alasan dan bentuk diskriminasi saat ini terlalu sempit dan ketinggalan zaman, harus disesuaikan berdasarkan perkembangan keilmuan dan pengalaman sehari-hari warga negara. Perlakuan diskriminatif seperti pengistimewaan atau pilih kasih perlu dikenali dan dilarang secara tegas. Dengan demikian, undang-undang komprehensif dapat memberikan jalan keluar dan memberdayakan korban diskriminasi apapun jenisnya. Tindakan positif perlu dikembangkan dan dilaksanakan baik oleh negara maupun swasta. Undang-undang yang komprehensif juga akan menjawab akar masalah prasangka dan stereotipe. B. Rekomendasi A. Diskriminasi yang Belum Dilarang oleh Hukum BagiMasyarakat Presiden dan Adat Dewan Perwakilan Rakyat 235. Memperhatikan segala uraian di atas, kami menyarankan kepada Pemerintah dan/atau DPR untuk menyusun Undang-Undang Anti-diskriminasi yang Komprehensif dan membuka partisipasi publik dalam setiap tahapan penyusunannya. BagiBagi Pemerintah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat 236. Kami juga menyarankan kepada Pemerintah untuk meninjau secara komprehensif semua kekurangan dalam hukum, kebijakan, dan praktik yang berlaku saat ini yang berkontribusi menciptakan atau melanggengkan diskriminasi struktural dan kultural, serta mengambil langkah-langkah sistematis untuk menanggulangi kekurangan tersebut sebelum dan sebagai persiapan pengesahan dan pelaksanaan UndangUndang Anti-diskriminasi yang Komprehensif. 374 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 10. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 65

Select target paragraph3