Usulan Cakupan Materi negaraan, pekerja migran, dan korban perdagangan orang antarbangsa, tanpa memandang status hukum dan surat-surat".289 Perbedaan perlakuan berdasarkan kewarganegaraan memang belum tentu merupakan diskriminasi.290 Beberapa hak, seperti memilih dan dipilih dalam pemilu, dapat dibatasi hanya bagi warga negara. Namun, hak asasi manusia pada prinsipnya adalah untuk dinikmati oleh semua orang.291 148. Dalam laporannya, HRWG dan SUAKA menyatakan bahwa orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau berisiko tidak memiliki kewarganegaraan (statelessness) tidak berada di bawah perlindungan internasional ataupun perlindungan nasional baik dari negara asalnya maupun dari Indonesia sebagai negara tuan rumah.292 Bentuk-Bentuk Bentuk-Bentuk Diskriminasi Diskriminasi 149. Bentuk-bentuk diskriminasi yang diakui adalah: Standar Internasional Indonesia • Diskriminasi Orang yanglangsung didiskriminasi memiliki sifat tertentu dankarena tidak langsung (karena • Diskriminasi Orang yanglangsung didiskriminasi memiliki sifat dankarena tidak langsung adatertentu dalam perbuatan dan ketiadaan perbuatan, dengan sengaja atau tidak dengan sengaja, yang berakibat (yaitu dasar diskriminasi). atau tidak memiliki akibat). • Usikan/harassment Orang yang diskriminasi karena (diduga) dan (dengan niatpersepsi atau tidak dengan asosiasi (dikait-kaitkan). niat, dengan akibat atau tidak dengan akibat). • Penolakan melakukan penyesuaian yang layak dan wajar (reasonable accommodation). • Segregasi Orang yang mengalamiakses). diskriminasi berlapis da (pemisahan Undang-undang perlu melarang pembalasan atas pengaduan diskriminasi. dua undang-undang, tanpa definisi. (yaitu dasar diskriminasi) • Harassment Orang yangdengan diskriminasi (diduga) dan arti karena sempit:persepsi kekerasan seksual asosiasi (dikait-kaitkan). oleh pejabat. • Penolakan akomodasi yang layak hanya berlaku atas dasar disabilitas. • Segregasi Orang yang mengalami tidak diatur. diskriminasi berlapis da Tidak ada. 150. Diskriminasi langsung adalah diskriminasi yang umumnya dipahami orang, yaitu memperlakukan orang lebih buruk karena karakteristik tertentu yang mereka miliki. Diskriminasi ini bisa berupa perbuatan (acts) atau ketiadaan perbuatan (omissions), yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, secara terang-terangan atau terselubung. Diskriminasi langsung tidak perlu dibuktikan dengan adanya niat atau maksud mendiskriminasi, asalkan terbukti ada hubungan sebab-akibat antara karakteristik pribadi dan kerugian yang timbul. Lagi pula, diskriminasi yang dilarang adalah yang memiliki maksud atau memiliki akibat merugikan. Diskriminasi tetap diskriminasi sekalipun dilakukan tanpa niat atau tujuan mendiskriminasi.293 Diskriminasi langsung dapat, tetapi tidak mesti, dibuktikan dengan pembanding (comparator), yaitu orang (sungguhan atau rekaan) dalam situasi serupa tetapi tanpa karakteristik yang membuat ia didiskriminasi.294 151. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada ketentuan, kriteria, atau praktik yang terlihat netral dan berlaku umum tetapi merugikan kelompok yang memiliki karakteristik tertentu. Tidak langsung di sini Komite HESB, Komentar Umum No. 20 (2009), paragraf 30. KIPDR, Pasal 1 ayat 2. 291 Komite PDR, Rekomendasi Umum No. 30 tentang Diskriminasi terhadap Non-Warganegara, paragraf 3. 292 HRWG dan SUAKA, Penelitian Dasar: Pemetaan Situasi Orang dengan risiko Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia, 2023, halaman 14. 293 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 30. 294 Ibid 289 290 44 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3