Usulan Cakupan Materi
143. Selain jauh dari lengkap, daftar dasar diskriminasi pada undang-undang Indonesia bersifat tertutup/
limitatif. Tidak ada kata-kata “dan lain-lain” atau “dan status lain” di ujung deretan. Akibatnya, ketentuan
yang ada tidak dapat dipakai untuk menanggulangi diskriminasi dengan dasar/alasan lain sesuai perkembangan zaman dan pemahaman kita. Sebagaimana diuraikan sebelumnya [lihat Diskriminasi yang
Belum Dilarang oleh Hukum], saat ini terdapat contoh diskriminasi yang berlangsung atas dasar yang
belum diatur, seperti usia, status perkawinan, status kesehatan, dan keragaman gender dan seksualitas.
Subjek
Dasar/Alasan
Perlindungan
Diskriminasi
144. Pihak yang disetarakan dan dilindungi adalah:
Standar Internasional
Indonesia
yang
didiskriminasi
karena
sifat
• Orang
Orang
yang
didiskriminasi
karenamemiliki
memiliki
sifat
tertentu
(yaitu
dasar
tertentu
(yaitu
dasardiskriminasi).
diskriminasi).
yang
diskriminasi
karena
persepsi
• Orang
Orang
yang
diskriminasi
karena
persepsi(diduga)
(diduga)
dan
asosiasi
(dikait-kaitkan).
dan
asosiasi
(dikait-kaitkan).
yang
mengalami
diskriminasi
berlapis
dan
• Orang
Orang
yang
mengalami
diskriminasi
berlapis
da
beririsan.
karena
persepsikarena
hanya ditemukan
• Diskriminasi
Orang yang
didiskriminasi
memiliki sifat
dalam
satu(yaitu
perda.
Diskriminasi
karena asosiasi tidak
tertentu
dasar
diskriminasi).
• diatur.
berlapis
hanyakarena
diakui persepsi
bagi perempuan
• Diskriminasi
Orang yang
diskriminasi
(diduga)
285
penyandang
disabilitas.
dan asosiasi
(dikait-kaitkan).
• Diskriminasi
Orang yang
mengalami
berlapis da
beririsan
tidakdiskriminasi
diatur.
Diskriminasi dilarang terhadap semua orang, terlepas
kebangsaan atau kewarganegaraan.
Pengungsi dan pencari suaka tidak memiliki perlindungan dari diskriminasi.
145. Selain bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat di atas [lihat Dasar/Alasan Diskriminasi], undangundang kesetaraan dan anti-diskriminasi juga harus melarang diskriminasi berdasarkan persepsi dan
asosiasi. Diskriminasi berdasarkan persepsi terjadi ketika seseorang didiskriminasi karena dianggap
atau dikira, baik benar atau tidak, memiliki sifat itu. Diskriminasi berdasarkan asosiasi terjadi ketika
seseorang didiskriminasi karena berhubungan atau dikait-kaitkan dengan seseorang yang memiliki suatu
karakteristik.286
146. Undang-undang kesetaraan dan anti-diskriminasi harus mengakui bahwa diskriminasi dapat terjadi atas
lebih dari satu alasan. Diskriminasi berganda dapat bersifat "berlapis" (cumulative) atau "beririsan" (intersectional). Diskriminasi kumulatif terjadi ketika diskriminasi terjadi atas dua atau lebih dasar yang terpisah. Diskriminasi beririsan terjadi ketika diskriminasi terjadi karena pertemuan dari berbagai alasan yang
saling berinteraksi satu sama lain sehingga menghasilkan diskriminasi yang berbeda dan spesifik.
Contoh diskriminasi beririsan adalah ketika pembawa acara perempuan diberhentikan setelah berusia
45 tahun. Laki-laki yang berusia lebih dari 45 tahun tidak diberhentikan, demikian pula perempuan di
bawah 45 tahun. Diskriminasi ini bukan diskriminasi berdasarkan gender (saja), dan bukan berdasarkan
usia (saja). Hanya ketika kedua karakteristik gender dan usia bertemu dan beririsan, diskriminasinya
terjadi.287
147. Diskriminasi harus dilarang terhadap semua orang, terlepas dari kebangsaan mereka, tanpa membedakan warga negara dan non-warga negara,288 seperti pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewargaUndang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Penjelasannya
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 25.
287
Ibid., halaman 27.
288
Komite HAM, Komentar Umum No. 15: Kedudukan Orang Asing Menurut Kovenan, 1986, paragraf 2.
285
286
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
43