BAB III I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I menurut konstitusi, maka satu fundasi kebangsaan yang akan terdestruksi adalah memori kolektif (yang sama) antar individu, kelompok, golongan atau masyarakat di dalam daerah tertentu, yang mendorong gerakan politik bersenjata untuk pemisahan diri. Laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Tabel 2) menggambarkan keberlanjutan adanya pelanggaran hak asasi manusia, yang mana tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jadi ada 2 dimensi yang muncul sehubungan dengan penegakan hak asasi manusia, yakni: dimensi ideologi Pancasila yang berkenaan dengan implementasi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dan dimensi Konstitusi UUD NRI 1945 yang berkenaan dengan negara hukum. Jika kita mempertimbangkan Republik Indonesia adalah negara hukum, merujuk pada Pasal 1 (3) UUD NRI 1945, maka dalam kehidupan bernegara sehari-hari yang justru terjadi –dalam artian yang dialami warganegara dan dilaporkan ke Komnas HAM RI— adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. 8) Hal ini selaras dengan persepsi publik (Gambar 5) yang mana ketidak-puasan publik atas “menjamin perlakuan yang sama oleh aparat hukum” semakin meningkat dari 38,0 persen pada 3 bulan pertama meningkat menjadi 49,0 persen pada bulan ke 6 pemerintahan Presiden/Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla. Publik juga merasakan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam hak atas kepemilikan tanah, yang sekaligus juga merupakan tantangan besar bagi negara yang sedang membangun. Persoalannya, bagaimana membangun dengan tanpa merampas lahan warganegara, yang mana hal itu merupakan modalitas hidup yang utama bagi setiap warganegara. Jika kita perhatikan, ternyata 5 jenis kasus-kasus yang dilaporkan oleh warga negara kepada Komnas HAM adalah masalah kehadiran negara ditengahtengah rakyat yang belum menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. 8) Pasal 27, UUD NRI 1945: “(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 50 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3