BAB II
NASIONALISME
mana pandangan ini mendapat dukungan dari Soekiman yang mencoba
merefleksikan dari hilangnya hak selama periode kolonialisme dan M.
Yamin yang merujuk pada konstitusi-konstitusi lama dan baru yang sudah
mengakui perlindungan atas hak warganegara yang dipandang “tidaklah
berhubungan dengan liberalisme”.50) Lalu Hatta menegaskan:
“Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan
masyarakat baru yang berdasar kepada gotong-royong, usaha
bersama, tujuan kita ialah memperbaharui masyarakat. Tetapi
di sebelah itu janganlah kita berikan kekuasaan yang sekuasakuasanya kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru
itu suatu negara kekuasaan.”51)
Meskipun Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB baru lahir 3 tahun
kemudian, yakni pada 10 Desember 1948, namun pemikiran dan perdebatan
tentang isu hak asasi manusia telah terjadi di antara para pendiri bangsa
ini. Hal ini dikarenakan para pendiri bangsa ini telah mengalami sendiri
bagaimana pelanggaran hak asasi manusia itu manakala menimpa dirinya.
Hatta, misalnya, memiliki pengalaman pribadi dan kesadaran diri yang
sangat kuat tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa perjuangan,
yang ia refleksikan ke dalam sebagian isi pledoi Indonesia Merdeka: “Kami
telah disiksa selama bertahun-tahun di negeri ini dengan segala macam
cara. Kami berpikir bahwa kami akan menikmati, di tanah Grotius, di
mana orang membual tentang hak asasi dari warga negara yang bebas, hakhak dasar yang sama.” 52)
50) Latif, 2011:190.
51) Latif, 2011:189-195. Akhirnya, pada 15 Juli Soepomo setuju dengan gagasan mencantumkan
perihal kemerdekaan warga. Maka komitmen pada HAM termaktub di dalam Undang-undang Dasar
1945, meskipun menurut Latif, bersifat residual. Namun, berbeda dengan tokoh pendiri bangsa lainnya, Hatta punya pengalaman pribadi dan kesadaran tentang pelanggaran hak asasi manusia di masa
perjuangan jika dilihat dari pledoi Indonesia Merdeka: “Kami telah disiksa selama bertahun-tahun di
negeri ini dengan segala macam cara. Kami berpikir bahwa kami akan menikmati, di tanah Grotius,
di mana orang membual tentang hak asasi dari warga negara yang bebas, hak-hak dasar yang sama.”
http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/15/08/12/nsym8a5-pemimpin-yang-menjaga-nurani-bangsa
52) http://www.republika.co.id/berita/koran/politik-koran/15/08/12/nsym8a5-pemimpin-yang-menjaga-nurani-bangsa
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
37