Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
peristiwa pembakaran buku-buku dan pembubaran diskusi yang terjadi di beberapa
wilayah di Indonesia, serta penangkapan terhadap penjual buku yang dicurigai
berisikan pandangan politik.
187. Keyakinan politik adalah bagian dari hak atas kemerdekaan berpikir sehingga tidak
bisa dikurangi oleh siapapun dan dengan alasan apapun. Perbedaan perlakuan
dan/atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik tidak diperkenankan terlebih jika
berdampak kepada hak memperoleh keadilan dari individu atau kelompok ini.
Orientasi Seksual dan Identitas Gender (Sexual Orientation and Gender
Identity/ SOGI)
188. SOGI adalah kelompok yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang
berbeda dengan konsep heteronormativitas yang dianut oleh sebagian besar
negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
189. SOGI berhak untuk mendapatkan pengakuan sebagai seorang manusia di hadapan
hukum.51 Peristiwa pembakaran hidup-hidup terhadap seorang transpuan karena
dituduh mencuri di tahun 2020, misalnya, memperlihatkan masih adanya pola
pelanggaran HAM yang diarahkan kepada SOGI. Pelanggaran ini mencakup
penghukuman di luar proses pengadilan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
Untuk itu, Negara harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan agar
orientasi seksual atau identitas gender korban tidak dapat menjadi alasan
pembenar, pemaaf, atau alasan untuk mengurangi hukuman atas kekerasan yang
dilakukan.52
190. Sampai saat ini, SOGI mendapatkan stigma sebagai penyandang masalah
kesejahteraan sosial yang harus mendapatkan rehabilitasi karena dianggap
menyimpang. Perkawinan maupun adopsi oleh SOGI tidak diperkenankan karena
dianggap bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya yang dianut oleh
sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini sangat potensial mengakibatkan
diskriminasi dalam proses memperoleh keadilan. Contoh, seorang istri yang
merupakan bagian dari kelompok minoritas SOGI, dan bercerai dengan suaminya,
akan kesulitan untuk mendapatkan keadilan terkait hak asuh anak karena dianggap
menyimpang.
191. Kelompok masyarakat minoritas yang memiliki orientasi seksual dan identitas
gender yang berbeda tidak hanya kesulitan untuk memperoleh hak memperoleh
keadilan, akan tetapi jauh sebelum proses pencarian keadilan dimulai, mereka
sudah mengalami hambatan dan rawan mengalami diskriminasi.
192. Potensi ketidakadilan lain adalah tidak tersedianya ruang tahanan dan/atau
lembaga pemasyarakatan bagi SOGI. Sehingga saat SOGI menjadi terpidana,
misalnya, lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang hanya mengenali
51
52
Prinsip 3 Prinsip-Prinsip Yogyakarta, Komnas HAM, 2015.
Prinsip 5 dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta
38