Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan peristiwa pembakaran buku-buku dan pembubaran diskusi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, serta penangkapan terhadap penjual buku yang dicurigai berisikan pandangan politik. 187. Keyakinan politik adalah bagian dari hak atas kemerdekaan berpikir sehingga tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan dengan alasan apapun. Perbedaan perlakuan dan/atau diskriminasi atas dasar keyakinan politik tidak diperkenankan terlebih jika berdampak kepada hak memperoleh keadilan dari individu atau kelompok ini. Orientasi Seksual dan Identitas Gender (Sexual Orientation and Gender Identity/ SOGI) 188. SOGI adalah kelompok yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dengan konsep heteronormativitas yang dianut oleh sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. 189. SOGI berhak untuk mendapatkan pengakuan sebagai seorang manusia di hadapan hukum.51 Peristiwa pembakaran hidup-hidup terhadap seorang transpuan karena dituduh mencuri di tahun 2020, misalnya, memperlihatkan masih adanya pola pelanggaran HAM yang diarahkan kepada SOGI. Pelanggaran ini mencakup penghukuman di luar proses pengadilan, penyiksaan, dan pelecehan seksual. Untuk itu, Negara harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan agar orientasi seksual atau identitas gender korban tidak dapat menjadi alasan pembenar, pemaaf, atau alasan untuk mengurangi hukuman atas kekerasan yang dilakukan.52 190. Sampai saat ini, SOGI mendapatkan stigma sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial yang harus mendapatkan rehabilitasi karena dianggap menyimpang. Perkawinan maupun adopsi oleh SOGI tidak diperkenankan karena dianggap bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini sangat potensial mengakibatkan diskriminasi dalam proses memperoleh keadilan. Contoh, seorang istri yang merupakan bagian dari kelompok minoritas SOGI, dan bercerai dengan suaminya, akan kesulitan untuk mendapatkan keadilan terkait hak asuh anak karena dianggap menyimpang. 191. Kelompok masyarakat minoritas yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda tidak hanya kesulitan untuk memperoleh hak memperoleh keadilan, akan tetapi jauh sebelum proses pencarian keadilan dimulai, mereka sudah mengalami hambatan dan rawan mengalami diskriminasi. 192. Potensi ketidakadilan lain adalah tidak tersedianya ruang tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan bagi SOGI. Sehingga saat SOGI menjadi terpidana, misalnya, lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang hanya mengenali 51 52 Prinsip 3 Prinsip-Prinsip Yogyakarta, Komnas HAM, 2015. Prinsip 5 dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta 38

Select target paragraph3