Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
proporsional dan mengetahui jika sudah tidak ada pilihan selain melakukan
pembatasan.48
182. Pembatasan oleh negara yang mengakibatkan diskriminasi terhadap penganut
agama dan kepercayaan minoritas di antaranya adalah kebijakan hanya
mencantumkan salah satu dari 6 (enam) agama mayoritas dalam kolom Kartu
Tanda Penduduk (KTP). Hal ini mengakibatkan kelompok minoritas
agama/kepercayaan tidak dapat memiliki KTP. Sehingga mengakibatkan mereka
kesulitan untuk memperoleh hak-hak sebagai warga negara. Termasuk saat
memperjuangkan hak memperoleh keadilan di jalur hukum yang mensyaratkan
adanya KTP untuk mendapatkan bantuan hukum maupun untuk mendaftarkan
gugatan ke pengadilan. Meskipun kebijakan ini telah diperbaiki, 49 tidak berarti
kelompok minoritas agama/kepercayaan tidak mengalami kesulitan lainnya terkait
dengan kepercayaan mereka.
183. Penolakan terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan masih
berlangsung di beberapa tempat di Indonesia. Meskipun dalam beberapa kasus,
pelaku persekusi dijatuhi hukuman pidana, kekhawatiran akan adanya konflik
lanjutan yang lebih besar sering membuat persekusi dibiarkan berlalu begitu saja.
Sehingga tidak ada upaya lebih lanjut untuk memberi keadilan bagi korban,
terutama hak untuk mendapat pemulihan. Pihak kelompok minoritas, mengalami
tidak hanya persekusi, namun juga berupa penyerangan dan pembakaran atas
permukiman mereka. Alih-alih dapat mengakses keadilan, mereka justru didakwa
melakukan tindak pidana penodaan agama. Dalam hal ini, negara harus mengambil
peranan yang lebih besar dengan mempertimbangkan tidak hanya
pendapat/pertimbangan mayoritas yang lebih dominan, akan tetapi lebih kepada
kelompok minoritas yang merupakan korban.
Kelompok Minoritas Keyakinan Politik yang Berbeda
184. Keyakinan politik yang berbeda tidak dapat menjadi dasar untuk menghalangi hak
memperoleh keadilan.50
185. Keyakinan politik yang berbeda ini tidak hanya terbatas pada perbedaan pilihan
calon maupun partai. Melainkan juga dalam perbedaan pandangan politik maupun
sistem bernegara. Hak untuk memiliki pilihan politik yang berbeda ini juga
mencakupi hak akses terhadap sumber-sumber pengetahuan pilihan politik
tersebut.
186. Perbedaan keyakinan politik acapkali memicu terjadinya tindakan represif oleh
aparat dan juga oleh masyarakat lain dari kelompok mayoritas. Sebagai contoh,
48
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memutuskan kata „agama‟ dalam Pasal 61 UU Administrasi
Kependudukan juga berarti termasuk “kepercayaan,” sehingga memungkinkan penganut kepercayaan untuk
mencantumkan Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam kolom agama di KTP.
50
Pasal 2 DUHAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum dalam deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, termasuk karena perbedaan politik
ataupandangan lain.
49
37