Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan
pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga
terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus
curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk
di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara
melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan
penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan
ditindaklanjuti.
344. Dalam hal dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, masyarakat dapat
menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya Komnas HAM akan
menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau
mediasi. Pengaduan tersebut juga bisa dipakai oleh Komnas HAM untuk
melakukan pengkajian dan penelitian, untuk mendorong adanya perbaikan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan, atau melakukan penyuluhan untuk
meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya
pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan.
345. Selain UU HAM, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan
berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan
etnis baik dalam upayanya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan.
346. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis, berdasarkan UU
PDRE, Komnas HAM berwenang melakukan:
a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah
yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok
masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan
diskriminasi ras dan etnis;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil
pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi
ras dan etnis;
d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
dan
e. pemberian rekomendasi kepada DPR RI untuk melakukan pengawasan
kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
68