Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti. 344. Dalam hal dugaan pelanggaran hak memperoleh keadilan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut juga bisa dipakai oleh Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian, untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. 345. Selain UU HAM, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis baik dalam upayanya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan. 346. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis, berdasarkan UU PDRE, Komnas HAM berwenang melakukan: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. pemberian rekomendasi kepada DPR RI untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. 68

Select target paragraph3