Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pemulihan hak-hak.89 Termasuk di dalamnya biaya-biaya yang diperlukan untuk
pemulihan psikososial korban atau ahli waris yang mengalami trauma.
337. Dalam kasus perusakan besar terhadap lingkungan hidup yang membawa dampak
kerusakan luas, maka aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang
bertanggung jawab, harus memberikan restitusi yang mencakup, sejauh mungkin,
pemulihan lingkungan itu, membangun kembali prasarana, pergantian fasilitas
masyarakat dan penggantian biaya pemindahan, apabila perusakan tersebut
mengakibatkan perpindahan sekelompok masyarakat.90
338. Apabila negara telah terlebih dahulu memberikan kompensasi kepada korban atau
ahli waris, maka aktor non-negara sebagai pelaku atau pihak ketiga yang
bertanggung jawab memberi restitusi, wajib membayar kepada negara sebesar
kompensasi yang telah diberikan.91
339. Negara berkewajiban mengawasi dan memastikan terlaksananya restitusi dan/atau
rehabilitasi yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebagai pelaku atau pihak ketiga
yang bertanggung jawab terhadap korban atau ahli warisnya.
340. Aktor non-negara bukan pelaku dapat membantu korban atau ahli warisnya untuk
mendapat pemulihan.
XI.
KEWENANGAN KOMNAS HAM
341. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang di dalam UU HAM berfungsi dan berwenang
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
342. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM,
terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian untuk
mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan
pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui
penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan
masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat,
dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional,
dan internasional.
343. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM,
merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan
pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan
89
Ibid, para 8.
Ibid para 10.
91
Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of
International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, Adopted and
proclaimed by General Assembly resolution 60/147 of 16 December 2005, para 15.
90
67