Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 44 Prosedur penyampaian pemberitahuan tertulis harus disusun dengan persyaratan yang mudah dan tidak berbelit-belit;78 • Menjamin terlaksananya hak Pembela HAM untuk berkumpul dan berorganisasi dengan damai dengan pertama, memastikan jumlah personil kepolisian sesuai dengan rasio yang ditetapkan dalam perundang-undangan; kedua, merespons pemberitahuan kegiatan unjuk rasa damai dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak organisasi, situasi, dan kondisi sesuai dengan waktu dan tempat pemberitahuan kegiatan (risk assesment) dan merancang tindakan-tindakan preventif-responsif, sebagai tindak lanjut dari mekanisme pemberitahuan (notification) atas kegiatan berkumpul. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencegah tindakan-tindakan jahat dan membahayakan (harmful acts), seperti ujaran kebencian (hate speech) dan penyerangan (assault) terhadap komunitas lain, seperti kepada kelompok minoritas. Prosedur pemeriksaan merupakan perwujudan pembatasan sebelum kegiatan (prior restrain) yang sah dan diperbolehkan dalam hukuman HAM Internasional.79 Pengaturan terkait dapat ditindak lanjuti melalui prosedur operasional standar yang dalam proses perumusannya harus melibatkan partisipasi masyarakat luas dan telah lulus uji publik; • Mengalokasikan anggaran negara dalam mendukung langkah-langkah pelindungan Pembela HAM yang dilakukan oleh Lembaga HAM Nasional, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; • Memberikan kemudahan akses bagi Pembela HAM untuk mengetahui, mencari, mengakses, memperoleh, menerima, dan menyimpan informasi. Negara wajib memberikan jaminan terhadap Pembela HAM dalam mengakses dan berkomunikasi dengan pemerintah, swasta, LSM, akademisi, pelapor khusus, dan badan-badan internasional untuk tujuan memajukan dan melindungi HAM; • Menyusun undang-undang yang berisi standar pemrosesan informasi pribadi oleh Negara dan aktor swasta. Negara memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan informasi pribadi oleh perusahaan. Tindakan negara dilakukan untuk melindungi individu secara hukum.80 Langkah-langkah legislasi diperlukan untuk mengatasi penyalahgunaan informasi pribadi secara massal dan berulang oleh perusahaan atau entitas bisnis. Langkah legislasi diperlukan untuk mencapai tingkat perlindungan privasi yang memadai; 78 Report of the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly, Maina Kiai, 24 April 79 Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly, ODIHR, 2010, hlm. 27. Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. 2013. 80

Select target paragraph3