Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 44
Prosedur penyampaian pemberitahuan tertulis harus disusun dengan
persyaratan yang mudah dan tidak berbelit-belit;78
•
Menjamin terlaksananya hak Pembela HAM untuk berkumpul dan
berorganisasi dengan damai dengan pertama, memastikan jumlah personil
kepolisian sesuai dengan rasio yang ditetapkan dalam perundang-undangan;
kedua, merespons pemberitahuan kegiatan unjuk rasa damai dengan
melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak organisasi, situasi, dan kondisi
sesuai dengan waktu dan tempat pemberitahuan kegiatan (risk assesment) dan
merancang tindakan-tindakan preventif-responsif, sebagai tindak lanjut dari
mekanisme pemberitahuan (notification) atas kegiatan berkumpul.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencegah tindakan-tindakan jahat dan
membahayakan (harmful acts), seperti ujaran kebencian (hate speech) dan
penyerangan (assault) terhadap komunitas lain, seperti kepada kelompok
minoritas. Prosedur pemeriksaan merupakan perwujudan pembatasan
sebelum kegiatan (prior restrain) yang sah dan diperbolehkan dalam hukuman
HAM Internasional.79 Pengaturan terkait dapat ditindak lanjuti melalui
prosedur operasional standar yang dalam proses perumusannya harus
melibatkan partisipasi masyarakat luas dan telah lulus uji publik;
•
Mengalokasikan anggaran negara dalam mendukung langkah-langkah
pelindungan Pembela HAM yang dilakukan oleh Lembaga HAM Nasional,
seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban;
•
Memberikan kemudahan akses bagi Pembela HAM untuk mengetahui,
mencari, mengakses, memperoleh, menerima, dan menyimpan informasi.
Negara wajib memberikan jaminan terhadap Pembela HAM dalam mengakses
dan berkomunikasi dengan pemerintah, swasta, LSM, akademisi, pelapor
khusus, dan badan-badan internasional untuk tujuan memajukan dan
melindungi HAM;
•
Menyusun undang-undang yang berisi standar pemrosesan informasi pribadi
oleh Negara dan aktor swasta. Negara memiliki wewenang untuk mengatur
penggunaan informasi pribadi oleh perusahaan. Tindakan negara dilakukan
untuk melindungi individu secara hukum.80 Langkah-langkah legislasi
diperlukan untuk mengatasi penyalahgunaan informasi pribadi secara massal
dan berulang oleh perusahaan atau entitas bisnis. Langkah legislasi diperlukan
untuk mencapai tingkat perlindungan privasi yang memadai;
78
Report of the UN Special Rapporteur on the Rights to Freedom of Peaceful Assembly, Maina Kiai, 24 April
79
Guidelines on Freedom of Peaceful Assembly, ODIHR, 2010, hlm. 27.
Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
2013.
80