Di tengah persoalan kebijakan tersebut, Komnas HAM juga mencatat sejumlah tindakan represif juga masih banyak dihadapi oleh kelompok buruh. Hal itu terlihat dalam berbagai kegiatan unjuk rasa dan mogok yang banyak dilakukan kelompok buruh di berbagai wilayah di Indonesia. Para buruh yang berunjuk rasa sering kemudian di-PHK oleh perusahaan-perusahaannya. Salah satu yang patut dicatat adalah dalam aksi buruh pada 30 Oktober 2015 di depan Istana Merdeka yang berakhir dengan pembubaran paksa oleh polisi dan penetapan sejumlah tersangka. Aksi unjuk rasa ini di lakukan dalam rangka menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi IV. Di dalamnya, ,Pemerintah menghitung upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pembubaran aksi tersebut Polda Metro Jaya menangkap 25 orang termasuk di dalamnya dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang pada saat itu sedang bertugas mendampingi aksi massa buruh. Hambatan dalam pelaksanaan Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat di depan umum Selama 2015 Komnas HAM juga menerima pengaduan dan melihat banyak sekali hambatan bagi warga negara dalam melaksanakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagai contoh, Pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penyampaian pendapat. Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum ini menimbulkan persoalan karena hanya mengizinkan publik berunjuk rasa di tiga titik lokasi, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI dan Monas. Adanya kebijakan yang membatasi tersebut berdampak pada berkurangnya kebebasan dan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasinya. Pada 2015, Komnas HAM juga mencatat adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap segala yang berkaitan dengan peristiwa 1965. Beberapa yang perlu dicatat adalah pelarangan pemutaran film “Senyap” karya Joshua Oppenheimer di Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta oleh sekelompok pria bercadar pada 11 Maret 2015. Kemudian pada Agustus 2015 Temu Nasional Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 (YPKP 65) dibatalkan karena adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan dari kelompok tertentu terhadap panitia. Peristiwa lain adalah pelarangan sesi pembahasan kasus 1965 pada acara Ubud Writers and Readers Festival (UWRF) 2015 yang digelar di Bali pada 28 Oktober – 1 November 2015. Selain itu pada 16 Oktober 2015, majalah Lentera Merah yang di- Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 35

Select target paragraph3