Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian adalah aparat yang paling sering terlibat di dalam persoalan tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus Penggusuran di Kampung Pulo pada 20 Agustus 2015, dilaporkan adanya kasus salah tangkap dan kekerasan terhadap, Eko Prasetyo, salah seorang warga, dan akibatnya yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak karena pecahnya pembuluh darah otak dan mengalami lebam pada mata sebelah kanan dan 3 luka di bagian kepala. Di dalam ketentuan HAM internasional diakui kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warga negara dan salah satunya berkaitan dengan pemenuhan penyediaan sarana dan prasarana. Untuk pembangunan tersebut terkadang Pemerintah harus menggunakan lahan pemukiman milik warga. Namun hal itu tidak berarti Pemerintah bisa dengan sewenang-wenang menggusur secara paksa, terlebih lagi dengan menggunakan kekerasan. Pemerintah diwajibkan mengganti lahan yang digusur secara adil, melakukannya dengan dialog dan tanpa kekerasan. Perlindungan Hak-Hak Buruh Indonesia merupakan negara pihak untuk Kovenan Internasional hak ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sejak 2005. Karena itu Indonesia terikat oleh kewajiban untuk melaksanakan ketentuan terkait pemenuhan dan perlindungan hakhak Ekosob termasuk di dalamnya dalam persoalan perburuhan. Komnas HAM mencermati bahwa jaminan terhadap hak atas pekerjaan (right to work) dan hakhak pekerja (right at work). Di antara kebijakan perburuhan yang tidak berpihak pada buruh berkaitan dengan kebijakan pengupahan. Dilaporkan bahwa walaupun bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni pasal 88 dan 89 dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Pemerintah tetap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang merugikan para buruh. Selain itu buruh juga masih menghadapi persoalan jaminan kesehatan dan pensiun mengingat manfaat BPJS tidak memadai sebagai instrumen perlindungan hak atas jaminan kesehatan dan jaminan sosial yang memadai. Perlindungan hak buruh juga terancam dengan adanya kebijakan outsourcing. Masih banyak guru yang berstatus honor, hingga pekerja rumah tangga yang tidak memiliki perlindungan. Hingga hari ini Undang-Undang Pekerja Rumah tangga masih belum disahkan. Kondisi buruh perempuan terutama di sektor tekstil dan garmen. Dilaporkan banyak buruh yang bergaji dibawah upah minimal dan dipersulit apabila sedang haid dan hamil. Selain itu juga banyak buruh yang mendapat perlakuan diskriminatif akibat tidak bekerjanya pengawas ketenagakerjaan. 34 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3