rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
2. Pelanggaran HAM yang Berat
a. Edukasi masyarakat untuk mendorong penyelesaian yudisial menghindari
impunitas.
b. Mendorong upaya pemenuhan Hak korban.
c. Memberi masukan terkait standar dan prinsip atas pengungkapan kebenaran.
d. Penguatan kapasitas penyelidik dan hasil penyelidikan Komnas HAM.
3. Penataan Kelembagaan
a. Restrukturisasi organisasi.
b. Meningkatkan citra lembaga.
c. Mengembangkan e-government.
d. Membangun lembaga sebagai rujukan HAM nasional (Human Right Centre).
e. Peningkatan kapasitas SDM.
f. Memperkuat nilai-nilai organisasi Komnas HAM.
4. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan
a. Mendorong tanggung jawab negara dalam kebebasan beragama.
b. Mendorong pengintegrasian perspektif HAM ke dalam kurikulum
pendidikan.
c. Pemantauan situasi terkait dengan pengawasan penghapusan diskriminasi
ras dan etnis.
d. Edukasi terhadap penegak hukum, aparat pemerintahan dan masyarakat
tentang standar norma dan pengaturan, kebebasan beragama, dan
berkeyakinan serta Standar Norma dan Pengaturan Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis.
e. Mendorong implementasi Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan serta Standar Norma dan Pengaturan
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
45
KOMNAS HAM-2020