rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
2. Pembangunan ekonomi, yaitu jaminan akses terhadap energi yang berkelanjutan
dan modern, peningkatan pertumbuhan ekonomi, yang merata dan berkelanjutan,
tenaga kerja yang optimal dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk
semua, membangun infrastuktur, mempromosikan industrialisasi inklusif dan
berkelanjutan dan mendorong inovasi, mengurangi ketimpangan dalam dan
antar-negara, dan memperkuat sarana pelaksanaan dan revitalisasi kemitraan
global untuk pembangunan berkelanjutan.
3. Pembangunan lingkungan, yaitu jaminan ketersediaan dan manajemen air
dan sanitasi secara berkelanjutan, membuat kota dan pemukiman penduduk
yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan, jaminan pola produksi dan
konsumsi yang berkelanjutan, pengambilan tindakan segera untuk memerangi
perubahan iklim dan dampaknya, melestarikan samudera, laut, dan sumber
daya kelautan secara berkelanjutan untuk pembangunan berkelanjutan, melindungi, memulihkan dan meningkatkan pemanfaatan secara berkelanjutan
terhadap ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi
desertifikasi, dan menghentikan serta memulihkan degradasi lahan dan
menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
4. Pembangunan hukum dan tata kelola, yaitu peningkatan masyarakat
yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, akses terhadap
keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan
inklusif.
Keempat pilar ini terdefinisi secara eksplisit dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan
nasional. Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia berkewajiban
mengawasi penyelenggaraan pembangunan agar tidak mengabaikan hak
asasi manusia dalam implementasinya. Untuk memastikan hal tersebut, Komnas
HAM melalui 7 (tujuh) isu yang menjadi prioritas menetapkan kebijakan-kebijakan
sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM yang terkait Konflik Agraria
a. Membangun mekanisme bersama dengan pemangku kewajiban untuk
menyelesaikan secara komprehensif pelanggaran HAM dalam konflik agraria.
b. Integrasi penanganan konflik agraria secara strategis di tingkat nasional dan
taktis di tingkat daerah.
c. Melakukan kajian terkait isu aktual agraria.
44
KOMNAS HAM-2020