anak dapat dikaitkan dengan beberapa penyebab utama pada penyakit akut, seperti infeksi
pernapasan, diare, campak, malaria dan malnutrisi.42
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan anak secara
menyeluruh dan berkesinambungan. Upaya kesehatan bagi anak dan remaja diarahkan
pada peningkatan kesehatan selama masa dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia
prasekolah dan usia sekolah.
Perlindungan kesehatan anak dilakukan melalui pelayanan kesehatan bagi anak korban
kekerasan termasuk korban perdagangan orang (human traficking), pelayanan kesehatan
bagi anak berhadapan dengan hukum yang berada di lapas/rutan, pelayanan kesehatan
bagi anak dengan disabilitas, pelayanan kesehatan bagi anak terlantar di panti/lembaga
kesejahteraan sosial anak, pelayanan kesehatan bagi anak jalanan/pekerja anak, serta
pelayanan kesehatan bagi anak di daerah terpencil dan tertinggal, perbatasan dan
terisolasi.43
Komentar Umum KIHESB Pasal 12.2 (a) menyebutkan bahwa pemenuhan dan
perlindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja salah satunya diproyeksikan
sebagai upaya untuk memberikan jaminan pelindungan perkembangan kesehatan dan
kesejahteraan pada anak. Setiap anak dan remaja mempunyai hak untuk menikmati standar
kesehatan yang tertinggi dan akses pada fasilitas kesehatan. Adapun pemenuhan dan
pemeliharaan mencakup peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) secara
menyeluruh dan non-diskriminatif.
Pemerintah wajib memberikan dan menjamin ketersediaan akses setiap anak dan remaja
terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan mereka. Upaya promotif dan preventif dapat dilakukan
melalui pemberian komunikasi, informasi, contohnya mengenai asupan gizi seimbang,
perilaku hidup bersih dan sehat, penyalahgunaan zak adiktif, pendidikan kesehatan seksual
dan reproduksi sejak dini, pendidikan kesehatan remaja, penyakit menular termasuk
HIV/AIDS, pendidikan kesehatan jiwa, pencegahan malnutrisi, malaria serta penyakit akibat
nyamuk lainnya dan lain sebagainya sesuai dengan tumbuh kembang dan kebutuhan setiap
anak.44
Kemudian upaya kuratif dan rehabilitatif yang wajib dijamin ketersediaannya oleh
pemerintah, antara lain melalui peningkatan penyediaan layanan air minum dan sanitasi
kepada masyarakat, pemberian imunisasi dan vitamin bagi anak, penanganan dan
42
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22), 14.
43
Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan
44
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22), 14.
18