anak dapat dikaitkan dengan beberapa penyebab utama pada penyakit akut, seperti infeksi pernapasan, diare, campak, malaria dan malnutrisi.42 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan anak secara menyeluruh dan berkesinambungan. Upaya kesehatan bagi anak dan remaja diarahkan pada peningkatan kesehatan selama masa dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah. Perlindungan kesehatan anak dilakukan melalui pelayanan kesehatan bagi anak korban kekerasan termasuk korban perdagangan orang (human traficking), pelayanan kesehatan bagi anak berhadapan dengan hukum yang berada di lapas/rutan, pelayanan kesehatan bagi anak dengan disabilitas, pelayanan kesehatan bagi anak terlantar di panti/lembaga kesejahteraan sosial anak, pelayanan kesehatan bagi anak jalanan/pekerja anak, serta pelayanan kesehatan bagi anak di daerah terpencil dan tertinggal, perbatasan dan terisolasi.43 Komentar Umum KIHESB Pasal 12.2 (a) menyebutkan bahwa pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja salah satunya diproyeksikan sebagai upaya untuk memberikan jaminan pelindungan perkembangan kesehatan dan kesejahteraan pada anak. Setiap anak dan remaja mempunyai hak untuk menikmati standar kesehatan yang tertinggi dan akses pada fasilitas kesehatan. Adapun pemenuhan dan pemeliharaan mencakup peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) secara menyeluruh dan non-diskriminatif. Pemerintah wajib memberikan dan menjamin ketersediaan akses setiap anak dan remaja terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan mereka. Upaya promotif dan preventif dapat dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, contohnya mengenai asupan gizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, penyalahgunaan zak adiktif, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini, pendidikan kesehatan remaja, penyakit menular termasuk HIV/AIDS, pendidikan kesehatan jiwa, pencegahan malnutrisi, malaria serta penyakit akibat nyamuk lainnya dan lain sebagainya sesuai dengan tumbuh kembang dan kebutuhan setiap anak.44 Kemudian upaya kuratif dan rehabilitatif yang wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah, antara lain melalui peningkatan penyediaan layanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat, pemberian imunisasi dan vitamin bagi anak, penanganan dan 42 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22), 14. 43 Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan 44 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22), 14. 18

Select target paragraph3