norma atau etik, sehingga tidak sedikit perempuan yang juga menjadi korban praktik aborsi
tidak aman.
Persoalan di atas merupakan sebagian persoalan kesehatan perempuan. CEDAW sendiri
telah mengatur mengenai kesehatan perempuan. Dalam Pasal 12 CEDAW, masalah
Kesehatan perempuan disebutkan bahwa:
1. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk
menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang perawatan kesehatan
untuk memastikan, berdasarkan kesetaraan laki-laki dan perempuan, akses ke
layanan perawatan kesehatan, termasuk yang terkait dengan keluarga
berencana.
2. Negara-negara Pihak harus memastikan kepada perempuan mengenai layanan
yang sesuai terkait dengan kehamilan, selama kehamilan dan periode
pascamelahirkan, pemberian layanan gratis jika diperlukan, serta menyediakan
nutrisi yang memadai selama kehamilan dan menyusui.
Catatan Dhrubajyoti Bhattachary 39 dalam Tulisan yang berjudul “Can International Law
Secure Women’s Health? An Examination of CEDAW and its Optional Protocol”
menjelaskan posisi kedua pasal tersebut, yaitu: Pasal 12 (1) CEDAW mempertahankan
unsur-unsur kesetaraan formal, di mana laki-laki dan perempuan diberi hak, kondisi, dan
peluang yang sama. Namun sejumlah masalah masih belum terselesaikan. Status sosial
ekonomi, persetujuan pasangan untuk mencari perawatan, atau ketersediaan dokter
perempuan adalah contoh hambatan akses pada perawatan. Tidak ada model universal
untuk mengalokasikan sumber daya guna mengatasi kesenjangan dan faktor penentu sosial
kesehatan. Selain itu, interpretasi sangat penting untuk mengatasi masalah yang muncul
sebagai akibat dari kemajuan teknologi, misalnya, apakah kontrasepsi darurat diperbolehkan
terkait dengan keluarga berencana atau tidak.
Pasal 12 ayat 2 CEDAW mempertahankan elemen kesetaraan substantif. 40 Menyadari
bahwa kesetaraan formal dapat secara tidak langsung menciptakan atau mempertahankan
kesenjangan. Ketentuan tersebut mensyaratkan program-program khusus untuk
perempuan. Masalah mendesak yang harus diatasi adalah apakah aborsi dapat
dikategorikan sebagai “layanan yang sesuai sehubungan dengan kehamilan.” Pendukung
hak-hak reproduksi mungkin berpendapat bahwa itu adalah layanan aborsi yang jelas-jelas
berhubungan erat dengan kehamilan, isu ini penting karena kehamilan sangat erat juga
kaitannya dengan isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendapat berbeda yang
39
Dhrubajyoti Bhattacharya, “Can International Law Secure Women’s Health? an Examination of CEDAW and
Its Optional Protocol,” Proceedings of the ASIL Annual Meeting (2009).
40
Kesetaraan substantif merupakan prinsip kesetaraan yaitu : 1. Langkah tindak untuk menganalisis hak
perempuan yang ditujukan untuk mengatasi adanya perbedaan, disparitas/kesenjangan atau keadaan yang
merugikan perempuan; 2. - Langkah tindak melakukan perubahan lingkungan, sehingga perempuan
mempunyai kesetaraan dengan laki-laki dalam kesempatan dan akses, serta menikmati manfaat yang sama; 3. Kewajiban Negara yang mendasarkan kebijakan dan langkah tindak: * Kesetaraan dalam kesempatan bagi
perempuan dan laki-laki; * Kesetaraan dalam akses bagi perempuan dan laki-laki; * Perempuan dan laki-laki
menimati manfaat yang sama dari hasil-hasil menggunakan kesempatan dan akses dimaksud.
https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/967be-resume-parameter-kesetaraan-gender-dalampembentukan-peraturan-perundang-undangan.pdf
16