disabilitas sebagai contoh salah satu risiko kondisi yang dapat terjadi pada setiap orang, dan
memahami kondisi tersebut bahwa pada satu titik kita secara fisik juga bergantung dengan
orang lain. Penjelasan ini dapat digunakan untuk bisa memahami kerentanan penyandang
disabilitas.
Dalam eksklusi sosial, individu atau sekelompok orang mengalami diskriminasi dan stigma.
Stigma berakar pada 'perbedaan.” Orang yang mengalamai stigmatisasi sering mengalami
rasa sakit dan luka emosional terkait dengan rasa kasihan, rasa takut, jijik, dan
ketidaksetujuan orang lain terhadap perbedaan berdasarkan kepribadian, penampilan fisik,
penyakit dan disabilitas, usia, jenis kelamin atau seksualitas. Stigma dapat didefinisikan
sebagai atribut yang berfungsi untuk mendiskreditkan seseorang di mata orang lain. 35
Diskriminasi dan eksklusi sosial dalam bentuk apapun, tujuannya adalah membedakan atau
memisahkan dan mengeluarkan individu, atau sekelompok orang dari masyarakat dan dari
berbagai manfaat dalam masyarakat, seperti akses yang adil dalam perumahan, kesehatan,
pendidikan dan dukungan sosial lainnya. 36 Dalam bidang kesehatan, contoh stigma dan
diskriminasi dapat diamati secara jelas dalam sistem pelayanan kesehatan.
B.1
Perempuan
Selama ini perempuan dikategorikan sebagai kelompok rentan. Berbagai sumber
menyatakan bahwa sampai saat ini perempuan sering mengelami ketidakadilan dalam
berbagai bidang. Ketidakadilan tersebut seringkali tidak terlihat namun sangat dirasakan
dalam situasi masyarakat yang sangat bercorak patriarki. Dalam hak atas kesehatan,
selama ini hak perempuan hanya dikaitkan pada persoalan reproduktif semata, padahal hak
atas kesehatan perempuan harus dilihat secara menyeluruh. Perempuan berhak untuk
mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut
harus diupayakan oleh negara. Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya
pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan Keluarga Berencana (KB), kehamilan,
persalinan, dan pascapersalinan.
Di negara berkembang, perempuan terus berjuang mengadvokasi masalah reproduksi dan
kemiskinan. Kontrol kesuburan melalui implan kontrasepsi yang dipaksakan dan kebijakan
satu anak menimbulkan tantangan etika.37 Kebijakan sedikit anak menimbulkan banyaknya
praktik aborsi, yang pada gilirannya kemudian justru merugikan perempuan. Aborsi yang
tidak aman dikarenakan aborsi sangat ditentang masyarakat, sehingga perempuan yang
ingin mencegah kehamilan atau korban perkosaan mendatangi klinik-klinik yang tidak
mendapat ijin praktik (ilegal) yang membahayakan hidup mereka. Di Indonesia, pil aman
atau “emergency pil after morning”38 dilarang penjualannya secara bebas dengan alasan
35
Tom Mason and others (ed), Stigma and Social Exclusion in Health Care (Routledge 2001).
36
ibid.
37
Dona Schneider dan David E Lilienfeld (ed), Public Health: The Development of a Discipline (Rutgers
University Press).
38
Merujuk pada WHO Emergency Pil After morning adalah metode kontrasepsi yang dapat digunakan untuk
mencegah kehamilan setelah berhubungan seksual. (https://www.who.int/news-room/factsheets/detail/emergency-contraception, diakses pada 24 Juli 2020).
15