BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI 3. Menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukkan baginya; 4. Menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi. > Brimob Polri mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan melaksanakan hukum dan standar internasional hak asasi manusia yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia.7 > Brimob Polri harus menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia serta melakukan penegakan hukum dalam rangka pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM bagi seluruh umat manusia.8 7 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 dan United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials 8 Pasal 2 Code of Conduct 8

Select target paragraph3