BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
> Dalam rangka kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, anggota Brimob Polri
wajib:
1. Menjunjung tinggi kehormatan
dan martabat Negara, Pemerintah,
dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
2. Mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, baik
yang berhubungan dengan tugas
kedinasan maupun yang berlaku
secara umum;
3. Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
4. Bersikap dan bertingkah laku sopan
dan santun terhadap masyarakat.
5. Saling menghormati antar pemeluk
agama.
> Dalam pelaksanaan tugas, anggota
Brimob Polri dilarang:
1. Membocorkan
rahasia
operasi
Kepolisian;
2. Meninggalkan wilayah tugas tanpa
izin pimpinan;
7