BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Pastikan dalam menghadapi tindakan
aktif dihadapi dengan kendali tangan
kosong keras (Pasal 7 Ayat (2) huruf b
Perkap No. 1/2009).
Pastikan tindakan agresif dihadapi
terlebih dahulu dengan kendali senjata
tumpul dan senjata kimia antara lain
gas air mata atau semprotan cabe, atau
alat lain sesuai standar Polri (Pasal 7
Ayat (2) huruf c Perkap No. 1/2009).
Pastikan
penggunaan
kekuatan
senjata api dilakukan hanya dalam
menghadapi tindakan agresif yang
bersifat segera yang dilakukan oleh
pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka parah
atau kematian atau membahayakan
kehormatan kesusilaan anggota Polri
atau masyarakat atau menimbulkan
bahaya terhadap keselamatan umum,
seperti: membakar stasiun pompa
55