BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Wajib memberi bantuan medis bagi
setiap orang yang terluka tembak
(Pasal 49 Ayat 1 huruf b Perkap 8/2009).
Wajib memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat
penggunaan senjata api. (Pasal 49 Ayat
1 huruf c Perkap 8/2009).
Pastikan
pada
setiap
tahapan
penggunaan kekuatan yang dilakukan
diikuti dengan komunikasi lisan/
ucapan dengan cara membujuk,
memperingatkan dan memerintahkan
untuk menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka (Pasal 7 Ayat
(1) Perkap No. 1/2009).
Pastikan dalam tahapan penggunaan
kekuatan mendahulukan tindakan
pasif dengan kendali tangan kosong
lunak (Pasal 7 Ayat (2) huruf a Perkap
No. 1/2009).
54