BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
-
Negara atau wilayah tempat
bertugas dalam keadaan darurat;
- Dalam operasi khusus Kepolisian;
- Dalam kondisi siaga.
2. Pemberhentian anggota Kepolisian RI
yang diberhentikan dengan tidak hormat
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP
No. 1/2003 apabila:
1) Melakukan tindak pidana;
2) Melakukan pelanggaran berupa:
melanggar sumpah/ janji anggota
Kepolisian baik sumpah jabatan dan/
atau Kode Etik Profesi Kepolisian RI;
3) Meninggalkan tugas atau hal lain
diberhentikan dengan tidak hormat
dari dinas anggota Kepolisian RI
apabila:
- Meninggalkan tugasnya secara
tidak sah dalam waktu lebih dari
30 (tiga puluh) hari kerja secara
berturut-turut;
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan
dinas Kepolisian;
32