BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI F. Sanksi Dan Ancaman Hukuman 1. Perbuatan pelanggaran disiplin anggota Brimob Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 PP No. 2 Tahun 2003 dapat berupa: ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara RI yang melanggar peraturan disiplin, akan mendapat hukuman disiplin berupa: 1) Teguran tertulis; 2) Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; 3) Penundaan kenaikan gaji berkala; 4) Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; 5) Mutasi yang bersifat demusi; 6) Pembebasan dari jabatan; 7) Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 (tujuh) hari, apabila pelanggaran dilakukan pada saat: 31

Select target paragraph3