BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI (to protect) HAM adalah menjalankan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan (to enforce) HAM sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Jika Brimob Polri tidak menjalankan tanggung jawab tersebut atau sengaja mengabaikannya, maka disaat itulah telah ada pelanggaran HAM, baik dalam bentuk by omission (pembiaran) ataupun by commission (intervensi). By omission (pembiaran) adalah pelanggaran HAM yang terjadi ketika Negara: (1) tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan sebagai kewajiban dan tanggung jawabnya; atau (2) gagal dalam melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya; atau (3) melakukan tindakan “membiarkan” suatu situasi/ kondisi yang seharusnya dapat dicegah dan atau tidak seharusnya terjadi jika Negara melakukan upaya-upaya sesuai tanggung jawab Negara atas hak asasi manusia. 25

Select target paragraph3