BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI Dalam hukum HAM internasional, Negara adalah pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga negaranya. Tanggung jawab Negara tersebut di Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 I (ayat 4) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 2, pasal 8, dan pasal 71. Polri yang di dalamnya termasuk Brimob sebagai aparat penegak hukum yang artinya adalah juga representasi Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf d Perkap No. 8 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa “perlindungan (to protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Salah satu bentuk dari tanggung jawab Polri dalam perlindungan 24

Select target paragraph3