BUKU SAKU HAM KORPS BRIMOB POLRI
Dalam hukum HAM internasional, Negara
adalah pihak yang memiliki tanggung
jawab untuk menghormati, melindungi dan
memenuhi HAM warga negaranya. Tanggung
jawab Negara tersebut di Indonesia secara
tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 28 I (ayat 4) dan UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia pasal 2, pasal 8,
dan pasal 71.
Polri yang di dalamnya termasuk Brimob
sebagai aparat penegak hukum yang artinya
adalah juga representasi Negara memiliki
kewajiban untuk menjalankan tanggung
jawab tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal
4 huruf d Perkap No. 8 Tahun 2009 yang
menyebutkan bahwa “perlindungan (to
protect), pemajuan (to promote), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to
fulfil) HAM adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”. Salah satu bentuk dari
tanggung jawab Polri dalam perlindungan
24