PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
KAMI, PANEL AHLI INTERNASIONAL DALAM BIDANG
HUKUM HAM INTERNASIONAL TENTANG ORIENTASI SEKSUAL DAN
IDENTITAS JENDER:
PEMBUKAAN
MENGINGAT bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara
dalam hal martabat dan hak, dan bahwa setiap orang berhak
menikmati HAM tanpa adanya perbedaan atas dasar apapun seperti
ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politis atau lainnya,
kebangsaan atau asal usul sosial, properti, tempat lahir atau status
lainnya;
TERGERAK melihat kekerasan, pelecehan, diskriminasi, pengucilan,
stigma dan prasangka diarahkan terhadap orang-orang di berbagai
bagian dunia dikarenakan orientasi seksual atau identitas jender
mereka, bahwa pengalaman ini diperparah oleh diskriminasi atas
dasar termasuk jender, ras , usia, agama , kecacatan , kesehatan dan
status ekonomi, dan dimana kekerasan, pelecehan, diskriminasi,
pengecualian, stigma dan prasangka tersebut merendahkan harkat
dan martabat mereka yang menjadi korbannya, dapat melemahkan
harga diri mereka dan keberadaan mereka dalam masyarakat, serta
membuat banyak orang menyembunyikan atau menekan identitas
mereka dan hidup dalam ketakutan dan ketersembunyian;
MENYADARI bahwa dalam sejarahnya manusia telah mengalami
pelanggaran HAM semacam ini karena mereka adalah, atau
dianggap sebagai lesbian, gay atau biseksual, karena mereka
melakukan aktivitas seksual konsensual3 bersama orang berjenis
3
Aktivitas seksual konsensual adalah tindakan seksual yang dilakukan oleh
orang dewasa atas pilihan pribadi, tanpa paksaan dan dengan kesadaran
penuh. (red)
1