PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
memajukan dan melindungi HAM. Rekomendasi tambahan juga
ditujukan pada pihak lain, termasuk sistem HAM PBB, lembaga
HAM nasional, media, LSM, dan para pemberi dana.
Para ahli setuju bahwa Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini merefleksikan
keberadaan hukum HAM internasional terkait dengan isu orientasi
seksual dan identitas jender. Prinsip-Prinsip ini juga mengakui
bahwa dimungkinkan adanya kewajiban tambahan karena hukum
HAM akan terus berkembang.
Prinsip-Prinsip ini menegaskan standar hukum internasional yang
mengikat yang harus dipatuhi oleh semua Negara. Prinsip-Prinsip
ini menjanjikan bentuk masa depan yang berbeda, dimana semua
orang dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hal martabat dan
hak serta dapat memenuhi hak berharga tersebut yang mereka
bawa sejak mereka dilahirkan.
Sonia Onufer Corrêa
Ketua
xii
Vitit Muntarbhorn
Ketua