adalah desa-desa yang telah lama digarap oleh masyarakat adat dan petani, dan terdapat
organisasi masyarakat yang selama ini aktif dalam mendorong reforma agraria; (2) lokasi dan
masyarakat telah tepat, namun masyarakat belum terorganisasi dengan baik sehingga
keberlanjutan paska distribusi tanah belum terumuskan oleh masyarakat; (3) Tanah-tanah yang
kosong dan cocok untuk pertanian dan perkebunan, (4) Tanah tidak layak dijadikan objek
reforma agrari karena tebing curam, berbatu, dll.
Menjembatani hal tersebut, kalangan masyarakat sipil telah mengusulkan kepada pemerintah
yang disebut dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Ini adalah proses masyarakat
(bottom-up) mengusulkan lokasi TORA dengan menggunakan kriteria berupa tujuan
pelaksanaan reforma agraria berupa mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria
dan peningkatan kesejahteraan berkelanjutan sebagai dasar dalam menentukan lokasi.
Sebenarnya pada lokasi-lokasi inilah rakyat yang haus akan pelaksanaan reforma agraria berada.
Namun, nampaknya mereka belum tersentuh oleh program bertajuk reforma agraria ini.
Karena itu, ada beberapa langkah strategis untuk meluruskan dan mempercepat pelaksanaan
reforma agraria. Pertama, presiden harus segera memimpin secara langsung implementasi
reforma agraria dan memastikan kembali bahwa kiblat reforma agraria nasional adalah UUPA
No.5/1960 dan Tap MPR No.IX/2001. Kiblat ini sangat penting untuk memastikan bahwa
reforma agraria adalah koreksi atas ketidak adilan agraria yang selama ini terjadi. Juga, dengan
memakai kiblat yang tepat, lokasi reforma agraria akan mengarah kepada lokasi yang dimana
ketimpangan, konflik dan kemiskinan berkecamuk.
I.
Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut di atas, maka dalam kerangka Percepatan
Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Kerangka Reforma Agraria berbasis HAM, maka Komnas
HAM mendesak kepada Presiden RI untuk:
a. Merumuskan dan meluruskan kembali konsep reforma agraria yang tidak hanya sekedar
pelaksanaan sertifikasi lahan milik masyarakat sendiri sebagai bagian dari pelayanan publik,
serta alokasi dan distribusi lahan kehutanan untuk kepentingan individu-individu semata.
b. Mempercepat akses masyarakat terhadap alokasi lahan pencadangan untuk reforma agraria
dengan pengaturan yang jelas, terutama dengan konsep tanah komunal, serta memastikan
tidak adanya pelaku-pelaku yang memanfaatkan kebijakan ini untuk pragmatisme ekonomi.
c. Memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan yang selama ini melakukan penanganan
terhadap konflik agaria, agar memiliki konsep yang jelas sesuai arah reforma agraria yang
sesungguhnya.
d. Melakukan evaluasi atas peran KLHK dan Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN
dalam proses reforma agaria agar lebih berjalan efektif sesuai dengan Nawa Cita.
e. Mempertimbangkan untuk membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria
(KNUPKA) sebagai alternatif jika hasil evaluasi menyatakan tidak berfungsinya secara baik
dan konsisten pelaksanaan reforma agraria oleh Kementerian/Lembaga.