adalah desa-desa yang telah lama digarap oleh masyarakat adat dan petani, dan terdapat organisasi masyarakat yang selama ini aktif dalam mendorong reforma agraria; (2) lokasi dan masyarakat telah tepat, namun masyarakat belum terorganisasi dengan baik sehingga keberlanjutan paska distribusi tanah belum terumuskan oleh masyarakat; (3) Tanah-tanah yang kosong dan cocok untuk pertanian dan perkebunan, (4) Tanah tidak layak dijadikan objek reforma agrari karena tebing curam, berbatu, dll. Menjembatani hal tersebut, kalangan masyarakat sipil telah mengusulkan kepada pemerintah yang disebut dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Ini adalah proses masyarakat (bottom-up) mengusulkan lokasi TORA dengan menggunakan kriteria berupa tujuan pelaksanaan reforma agraria berupa mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria dan peningkatan kesejahteraan berkelanjutan sebagai dasar dalam menentukan lokasi. Sebenarnya pada lokasi-lokasi inilah rakyat yang haus akan pelaksanaan reforma agraria berada. Namun, nampaknya mereka belum tersentuh oleh program bertajuk reforma agraria ini. Karena itu, ada beberapa langkah strategis untuk meluruskan dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pertama, presiden harus segera memimpin secara langsung implementasi reforma agraria dan memastikan kembali bahwa kiblat reforma agraria nasional adalah UUPA No.5/1960 dan Tap MPR No.IX/2001. Kiblat ini sangat penting untuk memastikan bahwa reforma agraria adalah koreksi atas ketidak adilan agraria yang selama ini terjadi. Juga, dengan memakai kiblat yang tepat, lokasi reforma agraria akan mengarah kepada lokasi yang dimana ketimpangan, konflik dan kemiskinan berkecamuk. I. Rekomendasi Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut di atas, maka dalam kerangka Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Kerangka Reforma Agraria berbasis HAM, maka Komnas HAM mendesak kepada Presiden RI untuk: a. Merumuskan dan meluruskan kembali konsep reforma agraria yang tidak hanya sekedar pelaksanaan sertifikasi lahan milik masyarakat sendiri sebagai bagian dari pelayanan publik, serta alokasi dan distribusi lahan kehutanan untuk kepentingan individu-individu semata. b. Mempercepat akses masyarakat terhadap alokasi lahan pencadangan untuk reforma agraria dengan pengaturan yang jelas, terutama dengan konsep tanah komunal, serta memastikan tidak adanya pelaku-pelaku yang memanfaatkan kebijakan ini untuk pragmatisme ekonomi. c. Memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan yang selama ini melakukan penanganan terhadap konflik agaria, agar memiliki konsep yang jelas sesuai arah reforma agraria yang sesungguhnya. d. Melakukan evaluasi atas peran KLHK dan Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Kepala BPN dalam proses reforma agaria agar lebih berjalan efektif sesuai dengan Nawa Cita. e. Mempertimbangkan untuk membentuk Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) sebagai alternatif jika hasil evaluasi menyatakan tidak berfungsinya secara baik dan konsisten pelaksanaan reforma agraria oleh Kementerian/Lembaga.

Select target paragraph3