8. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau
Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan
medis.
9. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan
akses untuk mendapatkan restitusi.
Pemenuhan hak-hak prosedural:
1. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dapat
memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum dengan
didampingi LPSK di dalam Rutan atau Lapas.
2. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban
(terlindung LPSK) diberikan informasi mengenai Keputusan
Pengadilan.
3. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban
diberikan akses penerjemah ketika menyampaikan keterangan
penting berkaitan dengan kesaksian yang dibutuhkan oleh pihak
Rutan atau Lapas.
2.2.1.2
| Pemenuhan Hak dan Penghargaan bagi
Narapidana yang berstatus sebagai Justice Collaborator
2.2.1.2.1 |
Dasar/ Kondisi Ideal
Bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang dilindungi dapat
memperoleh:
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana
antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau
narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak
pidananya;
c. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
2.2.1.2.2 |
Hal-hal yang harus dikoordinasikan
dengan Pihak Rutan atau Lapas
1. Dilakukan pemisahan tempat penahanan terhadap saksi pelaku
pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dengan pelaku
utama yang diungkap tindak pidananya.
2. Mekanisme pemisahan penahanan tersebut dilakukan.
57