2.2.1
Tahanan yang Berstatus Saksi dan/atau Korban
serta Justice Collaborator129
2.2.1.1
| Pemenuhan Hak terhadap Tahanan atau Narapidana
yang berstatus Saksi dan/ atau Korban (Terlindung LPSK)
2.2.1.1.1 | Dasar/Kondisi Ideal
Para saksi dan/atau Korban berhak:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan
harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya;
Mendapat penerjemah;
Mendapat informasi mengenai keputusan pengadilan;
Dirahasiakan identitasnya;
Mendapat pendampingan;
Bantuan medis;
Bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososisal;
Mendapat Restitusi.
2.2.1.1.2 | Hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Pihak Rutan/Lapas
Hak Atas keamanan di dalam Rutan atau Lapas:
1. Pihak Rutan atau Lapas memantau aktivitas tahanan atau narapidana
yang berstatus terlindung LPSK dan memberikan jaminan keamanan
di dalam Rutan atau Lapas.
2. Tahanan atau Narapidanayang berstatus saksi dan/atau korban yang
membutuhkan perlindungan diberikan akses untuk mengajukan
permohonan ke LPSK dan menentukan bentuk perlindungan yang
dibutuhkan.
3. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dipisahkan
dari ruang sel pelaku atau terduga pelaku.
4. Tahanan atau Narapidanayang berstatus terlindung LPSK dapat di
fasilitasi pemindahan pada Rutan atau Lapas lainnya jika nyawanya
dalam keadaan terancam.
5. Petugas mengetahui dan memahami bahwa Tahanan atau
Narapidana yang berstatus terlindung LPSK memiliki hak-hak yang
harus dipenuhi.
6. Petugas responsif terhadap ancaman yang dihadapi oleh Tahanan
atau Narapidana (terlindung LPSK).
7. Rutan atau Lapas menyediakan psikolog apabila saksi mengalami
trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
129. Ketentuan-ketentuan dalam Bagian ini berdarkan pada UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban, dan berbagai regulasi lainnya.
56