tempat ia ditahan, dan yang tidak memiliki kewarganegaraan, harus diberikan
fasilitas serupa untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik negaranya
yang bertanggungjawab atas kepentingan mereka atau otoritas nasional atau
internasional yang bertugas melindungi orang semacam itu.72
2.1.4.3 | Pendidikan
Ketentuan harus dibuat untuk pendidikan lanjutan bagi seluruh narapidana yang
mendapatkan kemanfaatan darinya, termasuk perintah-perintah agama di dalam
negara-negara di mana hal ini mungkin. Pendidikan bagi yang buta huruf dan
Andikpas harus bersifat wajib, serta perhatian khusus harus diberikan terhadapnya
oleh pengelola tempat-tempat penahanan.73
Sejauh mungkin dilakukan, pendidikan bagi narapidana harus diintegrasikan dengan
sistem pendidikan di dalam negara itu sehingga setelah mereka pembebasan
mereka, mereka dapat melanjutkan pendidikannya tanpa kesulitan.74
Seluruh narapidana harus memiliki akses terhadap pendidikan, yang terdiri
dari mata pelajaran di kelas, pendidikan kejuruan, aktivitas kreatif dan kultural,
pendidikan fisik dan olah raga, pendidikan sosial dan fasilitas perpustakaan.75
Narapidana seharusnya diijinkan untuk berpartisipasi dalam pendidikan di luar
penjara. Dalam hal pendidikan harus dilakukan di dalam penjara atau tempat
penahanan, komunitas di luar seharusnya dilibatkan sepenuh mungkin.76
Tahanan atau narapidana perempuan seharusnya mempunyai akses terhadap
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti bekerja, pelatihan, pendidikan, olah
raga, dan sebagainya setara dengan tahanan atau narapidana laki-laki.77
Setiap Anak usia sekolah, termasuk yang berkebutuhan khusus mempunyai hak
terhadap pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mereka
serta dirancang untuk mempersiapkan mereka (laki-laki atau perempuan) kembali
ke masyarakat. Pendidikan semacam itu seharusnya disediakan di luar fasilitas
tempat penahanan dan di sekolah-sekolah setempat yang memungkinkan. Sekolah
tersebut dalam kondisi apapun memiliki guru-guru yang berkualitas melalui
program-program yang terintegrasi dengan sistem pendidikan Negara sehingga
setelah dibebaskan, anak-anak muda dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa
kesulitan.78
72. SMRs, Aturan 38.
73. SMRs, Aturan 77.
74. SMRs, Aturan 77.
75. BPTD, Prinsip 6.
76. Resolusi 1990/20 Komite Ekonomi dan Sosial PBB untuk Pendidikan dalam Penjara.
77. CPT, GR 10, Para 25.
78. RPJDL, Aturan 38.
46