b. diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, teman-teman dan orang lain atau perwakilan dari organisasi di luar penjara yang memiliki reputasi yang baik. c. meninggalkan fasilitas tempat penahanan untuk mengunjungi rumah dan keluarganya. d. memperoleh izin khusus untuk meninggalkan fasilitas penahanan untuk alasan-alasan pendidikan, pelatihan kejuruan, atau alasan penting lainnya. 2.1.4.2 | Kontak dengan dunia luar Tahanan atau narapidana harus diberikan hak untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.66 Tahanan atau narapidana harus diberikan waktu dan fasilitas yang memadai untuk dapat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.67 Hak Tahanan atau narapidana untuk dikunjungi, berkonsultasi dan berkomunikasi tanpa penundaan atau penyensoran dan dengan kepercayaan penuh terhadap penasihat hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi kecuali dalam keadaan khusus, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang sah, ketika hal ini dianggap sangat diperlukan oleh otoritas yudisial atau otoritas lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban.68 Wawancara antara tahanan atau narapidana dengan penasihat hukumnya dapat dilakukan di tempat dalam jarak pandang yang dapat diawasi oleh petugas penegak hukum, namun tidak boleh didengar.69 Narapidana harus selalu diinformasikan secara regular mengenai artikel-artikel berita yang penting dengan membaca surat kabar, publikasi berkala atau publikasi yang khusus, dengan mendengarkan transmisi nirkabel, dengan ceramah atau sarana lain yang serupa, sebagaimana diijinkan dan dikontrol oleh pihak yang berwenang.70 Setiap sarana harus disediakan untuk menjamin Andikpas memiliki keterampilan dan komunikasi yang memadai dengan dunia luar, yang merupakan bagian yang intergral dari hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi dan merupakan sesuatu yang penting untuk persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat (reintegrasi sosial).71 Narapidana WNA harus disediakan fasilitas yang memadai untuk berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya. Narapidana WNA dari negara yang tidak memiliki perwakilan diplomatik atau konsuler di negara 66. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18. 67. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18. 68. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18. 69. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18. 70. SMRs, Aturan 39. 71. RJDPL, Aturan 59. 45

Select target paragraph3