b. diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, teman-teman
dan orang lain atau perwakilan dari organisasi di luar penjara yang
memiliki reputasi yang baik.
c. meninggalkan fasilitas tempat penahanan untuk mengunjungi
rumah dan keluarganya.
d. memperoleh izin khusus untuk meninggalkan fasilitas penahanan
untuk alasan-alasan pendidikan, pelatihan kejuruan, atau alasan
penting lainnya.
2.1.4.2 | Kontak dengan dunia luar
Tahanan atau narapidana harus diberikan hak untuk berkomunikasi dan
berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.66
Tahanan atau narapidana harus diberikan waktu dan fasilitas yang memadai untuk
dapat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.67
Hak Tahanan atau narapidana untuk dikunjungi, berkonsultasi dan berkomunikasi
tanpa penundaan atau penyensoran dan dengan kepercayaan penuh terhadap
penasihat hukumnya tidak boleh ditahan atau dibatasi kecuali dalam keadaan
khusus, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau kebijakan
yang sah, ketika hal ini dianggap sangat diperlukan oleh otoritas yudisial atau
otoritas lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban.68
Wawancara antara tahanan atau narapidana dengan penasihat hukumnya dapat
dilakukan di tempat dalam jarak pandang yang dapat diawasi oleh petugas penegak
hukum, namun tidak boleh didengar.69
Narapidana harus selalu diinformasikan secara regular mengenai artikel-artikel
berita yang penting dengan membaca surat kabar, publikasi berkala atau publikasi
yang khusus, dengan mendengarkan transmisi nirkabel, dengan ceramah atau
sarana lain yang serupa, sebagaimana diijinkan dan dikontrol oleh pihak yang
berwenang.70
Setiap sarana harus disediakan untuk menjamin Andikpas memiliki keterampilan
dan komunikasi yang memadai dengan dunia luar, yang merupakan bagian yang
intergral dari hak atas perlakuan yang adil dan manusiawi dan merupakan sesuatu
yang penting untuk persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat (reintegrasi
sosial).71
Narapidana WNA harus disediakan fasilitas yang memadai untuk berkomunikasi
dengan perwakilan diplomatik atau konsuler negaranya. Narapidana WNA dari
negara yang tidak memiliki perwakilan diplomatik atau konsuler di negara
66. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18.
67. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18.
68. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18.
69. SMRs, Aturan 39; BPP, Prinsip 18.
70. SMRs, Aturan 39.
71. RJDPL, Aturan 59.
45