memastikan penghormatan dan pelindungan, HAM, khususnya bagi kelompok rentan dalam pemilihan umum. SNP ini juga ditujukan bagi masyarakat, organisasi masyarakat SNP ini dapat menjadi salah satu referensi untuk dipergunakan oleh para pemangku kepentingan tata kelola Pemilu. Pada saat yang bersamaan SNP ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam upaya 2. SNP tentang Bisnis dan HAM Penyusunan SNP tentang Bisnis dan HAM merujuk pada tiga pilar dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Selain itu, pengaturan dalam SNP ini mencoba mempertautkan isu global dan isu lokal mengenai bisnis dan Pelindungan kelompok rentan yang terdampak bisnis yang direspons dalam SNP Bisnis dan HAM mencakup: (1) Perempuan; (2) Anak; (3) Masyarakat Adat; (4) Buruh (Pekerja); (5) Orang dengan Disabilitas. Sementara, isu kontemporer yang masuk menjadi Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2023 memberikan pelindungan dan pemenuhan HAM di dalam Pemilu. HAM. Interaksi kedua isu ini terartikulasikan melalui pengaturan mengenai pelindungan kelompok rentan yang terdampak aktivitas bisnis, isu kontemporer bisnis dan HAM, peran pemangku kepentingan, dan keragaman mekanisme pemulihan bagi korban. ruang lingkup SNP Bisnis dan HAM mencakup: (1) Tanggung Jawab Bisnis dalam Konteks Revolusi (Disruspsi) Teknologi Informasi dan Komunikasi; (2) Tanggung Jawab Bisnis dalam Konteks Realisasi SDGs; (3) Tanggung Jawab Bisnis dalam Konteks Lingkungan; (4) Tanggung Jawab Bisnis dalam Penyusunan SNP pada 2023 ini selain untuk memperkuat irisan antara isu strategis Komnas HAM RI, juga mem- 46 sipil, akademisi, jurnalis, dan lainnya, agar dapat memahami hakhak yang dilindungi dalam penyelenggaraan Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Konteks Anti Korupsi dan Transparansi; (5) Tanggung Jawab Bisnis dalam Konteks Rantai Nilai Global; (6) Tanggung jawab bisnis dalam Konteks Wilayah Berkonflik; dan (7) Tanggung jawab bisnis dalam Konteks Produksi Farmasi dan Pangan. perkuat perspektif Komnas HAM RI dalam memaknai tantangan baru HAM.

Select target paragraph3