2.
3.
4.
5.
norma HAM melalui perumusan rekomendasi perbaikan situasi HAM bagi
penyelenggaraan negara berdasarkan
kajian beragam tematik HAM;
Melaksanakan pengembangan kapasitas mengenai HAM untuk berbagai
kelompok, termasuk aparat negara,
masyarakat yang terdampak, masyarakat sipil, dan lain-lain;
Menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat melalui beragam penerbitan dan penyebarluasan informasi HAM;
Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang HAM melalui kampanye HAM
dengan memanfaatkan beragam media sosial untuk menjangkau publik
lebih luas;
Memperkuat kolaborasi dan memperluas koordinasi untuk memajukan HAM dengan beragam multipemangku kepentingan.
3.2. Realisasi Mandat Pengkajian
dan Penelitian HAM
Komnas HAM RI melakukan pengkajian
dan penelitian sebagai upaya: (1) memahami ruang lingkup, dinamika, dan
hubungan antar pelanggaran HAM; (2)
mengukur kepatuhan terhadap norma
HAM; (3) mengukur efektivitas penerapan
norma HAM; dan (4) memandu penyusunan program berbasis HAM. Komnas
HAM RI melakukan pengkajian dan penelitian berdasarkan pada praktik berbasis
bukti melalui serangkaian aktivitas Komnas HAM RI dalam memaknai tantangan
baru HAM. Pengkajian dan penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami pola pelanggaran HAM dalam
konteks pelaksanaan Pemilu, percepatan
pembangunan infrastruktur, dan isu-isu
HAM lain.
Berdasarkan mandat Komnas HAM RI,
penelitian dan pengkajian selain ditujukan
untuk merealisasikan isu strategis, juga
untuk memperkuat perspektif dalam memaknai tantangan-tantangan baru HAM
sepanjang 2023.
A. Penyusunan Standar Norma dan
Pengaturan Merespons Dinamika
Pemilu dan Dominasi Korporasi
Penyusunan SNP merupakan upaya
Komnas HAM RI untuk melokalkan
dan menjembatani norma HAM internasional dalam praktik nasional. Selain itu, penyusunan SNP merupakan
pelaksanaan Komnas HAM RI sebagai
norm entrepreneur untuk memberi
tafsir yang otoritatif atas dinamika isu
HAM. Penyusunan SNP ini diharapkan akan memperkuat ekosistem kebijakan untuk mengefektifkan norma
HAM pada ranah nasional.
Terdapat dua standar norma dan
pengaturan yang dihasilkan oleh Subkomisi Pengkajian dan Penelitian HAM
sepanjang 2023.
1. SNP tentang Pemilu dan HAM
Rasionalitas SNP tentang Pemilu
dan HAM lahir untuk merespons
situasi aksesibilitas hak pilih, khususnya bagi delapan belas kelompok rentan yang tidak mendapatkan atensi dari para penyelenggara
Pemilu. SNP ini diharapkan dapat
menjadi acuan dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk
Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Tahun 2023
45