Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Bentuk-bentuk dan Potensi pelanggaran HAM dalam pemilu
282. Tindakan yang sengaja mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak untuk
memilih, dipilih maupun menjadi penyelenggara pemilu, berdasarkan pada diantaranya agama,
keyakinan, ras, etnis, suku, pilihan politik, bahasa, status sosial ekonomi, preferensi atau
orientasi seksual dan identitas gender, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan pilihan politik merupakan diskriminasi dan pelanggaran HAM.
283. Pembiaran oleh Negara terhadap proses pemungutan suara di luar negeri yang menyebabkan
kehilangan hak pilih adalah bentuk dari pelanggaran HAM dalam pemilu, yang diantaranya namun
tidak terbatas diuraikan sebagai berikut:
a) Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
Luar Negeri memiliki hak dalam ikut serta dalam pemilihan umum. Hak Suara Pemilu di Luar
Negeri masuk dalam Daerah Pemilihan Jakarta II. Bagi pemilih luar negeri, akan menerima
tiga kertas suara yaitu kertas suara untuk DPR RI, DPD RI dan untuk Presiden dan Wakil
Presiden.
b) Dalam pelaksanaannya, metode pemberian suara bagi pemilih di luar negeri dilaksanakan
dengan tiga metode yaitu melalui pemungutan suara di TPS, pemilihan suara melalui jalur
pos atau melalui kotak suara keliling (Pasal 357 UU 7/2017). Metode yang mana yang akan
dilakukan di suatu negara, merupakan kebijakan yang diambil oleh KPU serta berkoordinasi
dengan PPLN setempat.
c) Pelaksanaan pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri yang berpotensi
menyebabkan hilangnya hak pilih warga negara ataupun penyalahgunaan hak pilih orang
lain. Hal tersebut disebabkan karena tempat pemungutan suara (TPS yang dibentuk) harus
mengikuti kebijakan setempat serta keterbatasan akses bagi penyelenggara pemilu untuk
dapat mengawasi kotak suara keliling ataupun kertas suara lewat pos yang berpotensi
disalahgunakan oleh pihak lain. Dalam pelaksanaan pemilu 2019, kericuhan terhadap proses
pelaksanaan pemberiaan suara terjadi di beberapa negara seperti di Hongkong, Arab Saudi,
Taiwan, Los Angeles, Sydney dan Kuala Lumpur dan Den Haag, Belanda.11
d) Tiga metode pemberian suara untuk di luar negeri sudah saatnya untuk dievaluasi. Negara
Di Malaysia, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur
melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.Jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia
adalah 319.293 pemilih, namun ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos tidak
tercatat besarannya. Ribuan surat suara tercoblos ditemukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur di dua titik yang berbeda.
Persoalan di Sydney, Australia, Wan Chai Hong kong, Selangor Malaysia, ataupun Den Haag Belanda, dan dinegara lain
sebagaimana disampaikan diatas merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri. Belum
termasuk yang terjadi di kantong-kantong pekerja migran Indonesia seperti di Riyadh, Jeddah, Taiwan, Tawau, Sabah,
Serawak serta Johor Baru.
10
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019, proses pemungutan suara di Sydney harus berhenti pada pukul 1800. Hal itu terjadi
karena tempat pemungutan suara yang disewa oleh PPLN (Town Hall Sydney) telah habis waktunya. Sedangkan, Panitia
Pengawas Luar Negeri Sydney menyaksikan masih banyak pemilih yang mengantri di luar untuk melakukan pencoblosan.
Ratusan pemilih yang sudah mengantri tidak dapat melaksanakan haknya untuk memberi suar.
11
[45]