Standar Norma dan Pengaturan Nomor 12 tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
Keadilan Pemilu dan HAM
276. Hubungan antara keadilan pemilu dan HAM saling terkait erat, karena keduanya penting untuk
berfungsinya masyarakat demokratis. Keadilan pemilu memastikan bahwa pemilu dilakukan
secara adil dan transparan, sementara HAM menjamin pelindungan hak dan kebebasan individu
dalam menentukan hak politiknya.
277. Hubungan ini dapat ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menetapkan
HAM yang harus dilindungi di setiap negara dan terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan
prinsip keadilan pemilu. Pasal 21 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui perwakilan
yang dipilih secara bebas; setiap orang berhak atas akses yang sama terhadap pelayanan publik
di negaranya; dan kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak ini
harus dinyatakan dalam pemilihan berkala dan murni yang akan dilakukan dengan hak pilih
yang universal dan setara dan akan diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau dengan
prosedur pemungutan suara bebas yang setara.
278. Pasal 21 DUHAM menyoroti beberapa aspek utama keadilan pemilu, seperti hak untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas akses yang sama ke layanan publik, dan
pentingnya menyelenggarakan pemilu yang murni dengan hak pilih yang universal dan setara.
Dengan memastikan hak-hak ini ditegakkan, suatu negara dapat memastikan bahwa sistem
pemilunya adil dan inklusif, yang pada gilirannya mendorong masyarakat yang lebih demokratis.
279. Selama tahapan pemilu, sangat penting untuk mendidik warga negara tentang hak asasi mereka
untuk mencegah potensi pelanggaran HAM yang tidak diketahui atau tidak dapat dilaporkan.
Hak-hak tersebut mencakup kebebasan berekspresi, hak untuk mengakses informasi akurat
tentang partai politik dan jadwal pemilu, hak atas rasa aman ketika mengunjungi TPS, dan hak
untuk tidak didiskriminasi. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak
tersebut, kita dapat memastikan integritas pemilu, keadilan, dan pelindungan HAM bagi semua
warga negara yang berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hak atas rasa aman untuk hadir ke
TPS merupakan kunci dari sebuah proses pemilu. Hal ini tidak saja penting di kota-kota besar,
akan tetapi juga di seluruh daerah pelosok negeri Indonesia.
280. Hak untuk berekspresi didunia sosial media akan sangat berdampak kepada apakah kegiatan
tersebut merupakan sesuatu yang genuine dan bukan suatu fabrikasi boot. Meskipun kebebasan
berekspresi memiliki batasan, tetapi negara harus memberikan pendidikan bahwa pemilu adalah
sarana bagi warga masyarakat untuk juga mampu menyatakan suara, pilihan dan kritikan baik
terhadap pemerintah maupun para calon.
281. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar soal tahapan dan para calon serta partai
politik yang akan mereka pilih. Oleh karena itu, adalah suatu kewajiban bagi negara untuk dapat
menyediakan dan membuka akses bagi masyarakat untuk dapat melihat siapa calon yang akan
mereka pilih.
[44]