PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Konvensi Internasional tahun 1921 mengenai Pelarangan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak sangat relevan karena Jepang telah meratifikasinya pada 1925 dan karena konvensi bersifat kumulatif, yang lebih baru memperkuat isi konvensi yang lama. Kami mencatat bahwa Jepang adalah pihak Konvensi 1921 dan telah meratifikasinya, tetapi tidak mencantumkan Chosen, Taiwan, Kwantang, Kepulauan Saghalien yang menjadi milik Jepang dan teritori Jepang di Laut Selatan. Menurut Pasal 2 dan 3, negara-negara pihak wajib mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menemukan dan menuntut orang-orang yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak-anak. Pasal 14 yang mengizinkan negara-negara membuat pengecualian untuk wilayah-wilayah tertentu, menurut kami tidak mengurangi kekuatan Konvensi ini sebagai sumber pelarangan perbudakan seksual Jepang. Kami setuju dengan Profesor Kalshoven bahwa pengecualian tersebut terkait dengan praktek kebiasaan lokal, seperti mas kawin di berbagai wilayah yang pada saat itu dikendalikan oleh kekuasaan kolonial 437. Hemat kami, Pasal 14 tidak dapat digunakan sebagai pembenaran atas tindakan-tindakan kejahatan perbudakan seksual. Majelis Paripurna Liga Bangsa-Bangsa berpendapat bahwa larangan trafficking perempuan telah menjadi bagian dari hukum adat internasional pada saat Perang Dunia II 438. Dengan demikian, baik hukum konvensional maupun hukum adat memberikan bukti kuat bahwa perbudakan seksual telah dianggap sebagai kejahatan jauh sebelum Jepang membangun sistem perbudakan seksual militer. (v) Prostitusi Paksa sebagai Kejahatan Perang Sumber kelima adalah larangan hukum adat kemanusiaan atas prostitusi paksa. Laporan Komisi Perang tahun 1919 mengenai Perang Dunia I mendaftarkan “penculikan gadis dan perempuan untuk tujuan prostitusi paksa” sebagai kejahatan perang yang serius. Kecuali persidangan-persidangan militer Sekutu pasca-perang, pada umumnya penuntutan kejahatan perang dianggap urusan domestik saja. Setelah Perang Dunia II. Pengadilan Militer Belanda di Jakarta menuntut dan memutuskan terdakwa berkebangsaan Jepang melanggar statuta kejahatan perang Belanda yaitu melakukan “prostitusi paksa” terhadap sejumlah perempuan Belanda yang tinggal di Indonesia pada masa perang, terkait dengan sistem perbudakan seksual militer Jepang 439. 220

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents