PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
Konvensi Internasional tahun 1921 mengenai Pelarangan Perdagangan
Perempuan dan Anak-anak sangat relevan karena Jepang telah
meratifikasinya pada 1925 dan karena konvensi bersifat kumulatif, yang
lebih baru memperkuat isi konvensi yang lama. Kami mencatat bahwa
Jepang adalah pihak Konvensi 1921 dan telah meratifikasinya, tetapi
tidak mencantumkan Chosen, Taiwan, Kwantang, Kepulauan Saghalien
yang menjadi milik Jepang dan teritori Jepang di Laut Selatan.
Menurut Pasal 2 dan 3, negara-negara pihak wajib mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk menemukan dan menuntut orang-orang
yang terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak-anak. Pasal
14 yang mengizinkan negara-negara membuat pengecualian untuk
wilayah-wilayah tertentu, menurut kami tidak mengurangi kekuatan
Konvensi ini sebagai sumber pelarangan perbudakan seksual Jepang.
Kami setuju dengan Profesor Kalshoven bahwa pengecualian tersebut
terkait dengan praktek kebiasaan lokal, seperti mas kawin di berbagai
wilayah yang pada saat itu dikendalikan oleh kekuasaan kolonial 437.
Hemat kami, Pasal 14 tidak dapat digunakan sebagai pembenaran atas
tindakan-tindakan kejahatan perbudakan seksual.
Majelis Paripurna Liga Bangsa-Bangsa berpendapat bahwa larangan
trafficking perempuan telah menjadi bagian dari hukum adat
internasional pada saat Perang Dunia II 438. Dengan demikian, baik
hukum konvensional maupun hukum adat memberikan bukti kuat
bahwa perbudakan seksual telah dianggap sebagai kejahatan jauh
sebelum Jepang membangun sistem perbudakan seksual militer.
(v) Prostitusi Paksa sebagai Kejahatan Perang
Sumber kelima adalah larangan hukum adat kemanusiaan atas
prostitusi paksa. Laporan Komisi Perang tahun 1919 mengenai Perang
Dunia I mendaftarkan “penculikan gadis dan perempuan untuk
tujuan prostitusi paksa” sebagai kejahatan perang yang serius. Kecuali
persidangan-persidangan militer Sekutu pasca-perang, pada umumnya
penuntutan kejahatan perang dianggap urusan domestik saja. Setelah
Perang Dunia II. Pengadilan Militer Belanda di Jakarta menuntut dan
memutuskan terdakwa berkebangsaan Jepang melanggar statuta
kejahatan perang Belanda yaitu melakukan “prostitusi paksa” terhadap
sejumlah perempuan Belanda yang tinggal di Indonesia pada masa
perang, terkait dengan sistem perbudakan seksual militer Jepang 439.
220
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents